MEDIAAKTUAL.COM – MAROS :
Untuk memberikan kepastian status pegawai non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, akhirnya Pemkab Maros merekrut sebanyak 4.639 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan SK tersebut, dirangkaikan dalam apel yang dipimpin Bupati Maros, Chaidir Syam, dihelat di Lapangan Pallantikang, Senin 39 Desember 2025.
Sebelum apel dimulai, ribuan PPPK paruh waktu berparade dan memberikan penghormatan kepada pimpinan daerah.
Suasana penuh haru dan kebahagiaan tampak dari wajah para PPPK.
Bahkan, sejumlah peserta menyerahkan bunga kepada bupati dan wakil bupati sebagai ungkapan rasa syukur.
Chaidir mengatakan, jumlah ASN PPPK paruh waktu yang menerima SK merupakan hasil akhir dari proses seleksi dan verifikasi berkas yang cukup panjang.
“Awalnya kami mengusulkan ke Kementerian PANRB sebanyak 4.862 orang. Namun dalam prosesnya terjadi pengurangan,” katanya.
Disebutkan, sebanyak 128 orang tidak melanjutkan pemberkasan, 34 orang mengundurkan diri, 58 orang berkasnya tidak lengkap saat verifikasi, serta tiga orang meninggal dunia.
“Sehingga total yang memenuhi syarat dan menerima SK hari ini berjumlah 4.639 orang,” jelasnya.
Terkait masa kerja, Chaidir menjelaskan kontrak PPPK paruh waktu akan dievaluasi setiap tahun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Kontraknya dievaluasi dan dilanjutkan setiap tahun, tentu dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Untuk penggajian, Pemkab Maros telah menyiapkan anggaran sekitar Rp48 miliar selama satu tahun.
“Kami siapkan kurang lebih Rp48 miliar untuk membayar gaji 4.639 PPPK paruh waktu ini,” ungkapnya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu menambahkan, besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu tidak disamaratakan.
Penentuan gaji dilakukan berdasarkan pemetaan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Gajinya bervariasi. Ada yang sekitar Rp2 juta, Rp1 juta, hingga Rp500 ribu sampai Rp600 ribu, sesuai parameter yang disepakati,” sebutnya.
Para PPPK paruh waktu ini mulai aktif bekerja terhitung 1 Januari 2026. Sementara pembayaran gaji direncanakan mulai dilakukan pada 1 Februari 2026.
Meski berstatus paruh waktu, Chaidir menegaskan para PPPK tetap tunduk pada seluruh ketentuan sebagai ASN.
“Evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun di masing-masing OPD. Mereka wajib mengikuti seluruh aturan ASN,” tegasnya.
Ia juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
“Jika memenuhi syarat, bisa menjadi PPPK penuh waktu. Setelah itu, baru ada jenjang karier sesuai sistem ASN,” pungkasnya.
Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami di DPRD tentu melakukan pengawasan, khususnya terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan kontrak kerja PPPK ini,” pungkasnya.(r/red)
JURNALIS : Mansyur
EDITOR : Mustafa
Langsung ke konten














