MEDIAAKTUAL.COM – JENEPONTO :
Di penghujung tahun 2025 ini, menjadi momen penting yang telah sekian lama dinanti-nantikan bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkab Jeneponto.
Euforia penuh keharuan, terpancar jelas diwajah mereka saat Bupati Jeneponto H..Paris Yasir, melantik sekaligus menyerahkan secara resmi Surat Keputusan (SK) kepada 6.139 orang
tenaga non-ASN atau PPPK Paruh Waktu, berlangsung di Tribun Lapangan Passamaturukang Bontosunggu, Senin 29 Desember 2025.
Bupati menegaskan, bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status serta penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer yang selama ini telah bekerja dan mengabdi.
“Hari ini bukan sekadar seremoni pelantikan, tetapi menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepada saudara-saudara kita yang telah lama mengabdi. Saya harapkan, PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin dan profesional,” ujar Paris Yasir.
Harapan lain, kata dia, dengan pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini, kualitas pelayanan publik dapat semakin meningkat dan roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.
“SK ini bukan garis akhir, melainkan garis start pengabdian. Disiplin, integritas, dan kinerja harus menjadi budaya kerja,” ujar Bupati berlatar belakang politisi dan pengusaha itu
Paris berharap, seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan hadir sebagai pelayan masyarakat yang responsif.
Nantinya, terang dia, para PPPK tersebut akan ditempatkan di berbagai perangkat daerah sesuai kebutuhan formasi, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya.
Artinya, imbuh Bupati lagi, seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK akan menandatangani Perjanjian Kerja yang disiapkan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jeneponto, Ahmad Saparuddin menjelaskan bahwa awalnya Pemkab Jeneponto mengalokasikan 6.182 formasi PPPK Paruh Waktu.
Namun, katanya, tidak seluruhnya dapat ditetapkan. 40 orang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga batas waktu yang ditentukan, termasuk 3 orang lainnya belum memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN akibat kendala kelengkapan ijazah.
Ahmad Saparuddin menekankan, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu mampu memperkuat pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi besar “Jeneponto Bahagia”.
Selain, bagaimana kualitas pelayanan publik dapat semakin meningkat dan roda pemerintahan berjalan lebih efektif.
Salah seorang penerima SK PPPK Paruh Waktu ini, menyambut hari penuh kegembiraan.
Pasalnya, selama bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer, akhirnya memperoleh kejelasan status meski masih bersifat paruh waktu.
“Terima kasih kepada Bupati Jeneponto, kami telah diberikan kepastian status diangkat menjadi P3K Paruh Waktu,” tuturnya riang, namun enggan ditulis namanya (red)
KABIRO : Andi Syakhrir Tahir
EDITOR : Mustafa
Langsung ke konten














