MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :
Laksana bara dalam sekam. Perbuatan jahat itu, identik yang dilakukan seorang pria berinisial AZ (43), yang diduga merudapaksa seorang gadis remaja, sebut saja Mawar(18).
Mirisnya, pelaku nekat melecehkan dan melampiaskan birahinya kepada korban, yang merupakan anak tirinya.
Bejatnya lagi, korban saat ini diketahui sudah berbadan dua alias hamil berjalan 5 bulan.
Tak lama setelah adanya laporan dari keluarga korban, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa bergerak cepat memburu pelaku.
Upaya penangkapan tersebut, menuai hasil.
Polisi, berhasil meringkus pelaku di rumahnya di Kecamatan Somba Opu.
Dalam penggerebekan, situasi sempat tegang gegara keluarga korban sempat menonjok muka pelaku meluapkan amarahnya.
Aparat kepolisian pun sigap dan segera mengevakuasi dengan membonceng pelaku dengan sepeda motor.
Pama PPA Polres Gowa Ipda Ahmad Hari Dwiyanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku rudapaksa terhadap anak yang merupakan anak tirinya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perbuatan tersebut diduga dilakukan pelaku saat istrinya tidak berada di rumah dan kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku diduga mengancam korban sehingga korban tidak berani melawan.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui usia kehamilan korban telah memasuki lima bulan,” sebut Ahmad Harim
Begitupun, pelaku AZ mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(r/red)
JURNALIS : Lahmud Sila
EDITOR : Amir Gassing
Langsung ke konten














