MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Di penghujung tahun 2025 ini, kabar baik menyejukkan hati untuk para pekerja buruh di Sulsel.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan UMP Sulsel 2026 naik 7,21 persen menjadi Rp3.921.088. Penetapan tersebut, tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025 yang diumumkan di Makassar, Rabu (24/12/2025).
Selain UMP, Pemprov Sulsel juga menetapkan Upah Minimum Provinsi Sektoral (UMPS) 2026 yang terbagi dalam tiga sektor.
Sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan ditetapkan sebesar Rp3.990.101, sektor industri pengolahan dan retail Rp3.960.406, serta sektor jasa Rp3.921.732.
UMPS ditetapkan, sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja lebih tinggi dibanding sektor umum.
Khusus di Kota Makassar,
kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026, pun mengalami kenaikan setelah Pemkot bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menyepakatinya.
Besaran UMK tersebut, ditetapkan menjadi Rp4.148.719 per bulan, atau mengalami kenaikan Rp268.583 dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp3.880.136 atau setara 6,92 persen.
Walikota Makassar Munafri Arifuddin, mengatakan, penetapan UMK dilakukan melalui proses dialog dan kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Disebutkan, dalam pembahasan UMK 2026 dihadiri unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan alfa sebesar 0,7, sementara serikat pekerja dan serikat buruh mengusulkan 0,9. Namun, nilai tengah sebesar 0,8, yang akhirnya disepakati.
“UMK 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8,” jelasnya.
“Total kenaikan mencapai 6,92 persen atau sebesar Rp268.583, sehingga UMK Makassar Tahun 2026 menjadi Rp4.148.719,” terang Kadis Nielma.(r/red)
KORLIP : Mansyur
EDITOR : Mustafa – Haji Tajuddin
Langsung ke konten














