MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Istilah kerap terdengar, berteman itu tak ada yang abadi, yang abadi hanyalah kepentingan.
Deskripsi ini, serasa pas dimaknai dengan kedekatan erat dan hubungan emosional selama ini, antara Irman Yasin Limpo (None) dengan Bahar Ngitung (Obama).
Belakangan, siapa sangka hubungan keduanya retak dan harus berakhir di ranah hukum. Kawan bersilih lawan, itulah yang terjadi.
Pemicu konflik, gegara pinjaman uang yang nilainya lumayan gede, sekaligus melibatkan Andi Pahlevi, oknum anggota DPRD Makassar.
Kasus ini, bermula dari transaksi senilai Rp50 miliar dalam proses jual beli Sekolah Islam Al-Azhar, yang berkokasi di Jl.Hertasning Makassar tahun 2017 lalu.
Bahar Ngitung, mengklaim dirinya menjadi pihak yang menyediakan dana pembelian untuk Irman.
Kesal dengan janji-janji semu dan ketiadaan itikad baik untuk melunasi utang, membuat Obama, mantan Senator RI itu menempuh jalur hukum dengan melaporkan Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi ke Polda Sulsel sejak 2024, terkait kasus dugaan penipuan..
Menariknya, kasus yang semula dilaporkan sebagai dugaan penipuan justru berbalik arah.
Bahar Ngitung, sebagai pengusaha kini ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan, status hukum yang menjerat Bahar Ngitung.
Berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Bahar juga disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.
“Iya, benar. Penetapan tersangka terhadap Bahar tercantum dalam SPDP bernomor SPDP/258/IX/RES.1.11/2025 yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, kata dia, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diteliti lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas perkara Bahar diterima jaksa pada 14 Oktober 2025 lalu.
Namun, setelah dilakukan penelitian, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik atau dinyatakan P-19.
“Berkas dikembalikan karena penyidik hanya menyerahkan berkas perkara, belum disertai tersangka dan barang bukti,” terang Soetarmi.
Saat ini, katanya, penyidik masih diminta melengkapi petunjuk jaksa, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Untuk diketahui, jauh sebelum kasus jual beli sekolah ini mencuat, Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada 2019.
Kala itu, ia terseret perkara proyek pembangunan Masjid Raya Belopa Kabupaten Luwu, dengan nilai anggaran mencapai Rp36 miliar yang bersumber dari APBD.
Bahar terlibat dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Rahmat Baitullah, perusahaan pelaksana proyek tersebut.
Sementara, status tersangka Irman dan Pahlevi, menurut Kombes Pol Didik, Supranoto dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Keduanya, disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik.
Penetapan tersebut, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/ XI/RES.1.24/ 2025/ Ditreskrimum.
Tidak terima dirinya dijadikan tersangka, kubu Irman-Pahlevi mengajukan gugatan Praperadilan dengan termohon Polda Sulsel.
Sidangnya, telah bergulir dua kali di Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi ahli dihadirkan, salah satunya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Hasbir Paserangi SH MH.
Dalam keterangannya, Hasbir Paserangi menilai, masalah yang menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana.
Ditegaskan, perkara yang berkaitan dengan perjanjian atau pengakuan utang, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Jadi kita harus bisa memilah mana perkara perdata, mana perkara pidana. Apalagi kalau hanya menyangkut masalah perjanjian, ada pengakuan utang, misalnya, itu murni ranah perdata,” ujar Hasbir Paserangi.
Dikatakan, langkah Polda Sulsel menjerat Irman dan Pahlevi sebagai tersangka kasus pidana adalah keliru.
“Ini salah kamar, kalau saya perdata. Jadi salah alamat ki, ya, itu harus diluruskan,” pungkasnya.
Hal senada, diungkapkan pula Kuasa Hukum tersangka, Muhammad Nursalam.
Dia menilai pasal-pasal yang dikenakan tidak mencerminkan perbuatan kliennya.
“Artinya, unsur penipuan tidak terpenuhi dan persoalan yayasan seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata,” tandasnya.(red)
KORLIP : Mansyur – Agusmeks
WANRED : Rusdi
Langsung ke konten














