banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKUM & PERADILAN

Polres Gowa Tersangkakan Tiga Remaja Pembusur

0
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :

Aksi kriminal jalanan dengan cara busur-busuran, seakan sudah berada dititik nadir yang sangat meresahkan masyarakat.

banner 468x60

Di wilayah hukum Polda Sulsel, kerawanan aksi membusur itu terbanyak terjadi di Kota Makassar dan Gowa.

Mirisnya, pelaku-pelaku yang terlibat itu kebanyakan masih dibawah umur.

Dan itulah, biasanya dijadikan alasan noodweer alias pembelaan diri agar tidak terjerat dari proses hukum.

Namun, insiden membusur yang terjadi di Kabupaten Gowa Sulsel ini, justeru berakhir pahit.

Betapa tidak, kasus pembusuran yang terjadi di wilayah hukum Barombong, polisi berhasil mengamankan sembilan orang remaja  menggunakan busur panah yang menyebabkan satu korban anak di bawah umur berinisial HH(15) mengalami luka pada bagian dada.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa seluruh pelaku yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur.

 Dari sembilan remaja tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 9 orang yang kami amankan, tiga orang di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda,” katanya

Satu tersangka berperan sebagai pelaku yang menarik ketapel dan menembakkan anak panah ke arah korban.

Sementara, dua tersangka lainnya berperan sebagai pihak yang menyimpan atau menguasai busur panah dan ketapel yang digunakan dalam aksi tersebut.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ketapel dan empat anak panah setelah melakukan penyelidikan intensif selama enam jam.

Aldy menyebut pengungkapan tersebut, merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Sulawesi Selatan terkait maraknya kejahatan jalanan, khususnya yang melibatkan penggunaan busur panah.

“Polres Gowa adalah tempat yang aman bagi masyarakat dan tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan jalanan,” tegas Aldy.

Sementara, KBO Reskrim Polres Gowa IPTU Arman menerangkan, peristiwa ini terjadi karena kesalahpahaman antar kelompok.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.(red)

KORLIP : Agusmeks

REDAKTUR : Mustafa

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250