MEDIAAKTUAL.COM – BANTAENG :
Robohnya atap dan kanopi Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng ditanggapi serius oleh para penggiat anti Korupsi. Bangunan yang baru difungsikan ini ditelusuri diduga merupakan bagian dari paket pengadaan yang tercatat di LPSE Kemenag, termasuk pekerjaan rehabilitasi dengan pagu anggaran Rp 3,7 miliar.
Kondisi tersebut, membuat insiden kerusakan dianggap tidak wajar untuk sebuah bangunan bernilai miliaran rupiah.
Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data awal terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan PLHUT.
Menurutnya, robohnya bagian bangunan dalam waktu yang sangat singkat tidak dapat dianggap sebagai kerusakan biasa.
“Sebuah bangunan dengan nilai miliaran rupiah tidak boleh roboh hanya karena terpaan angin. Ini mengindikasikan persoalan serius dalam kualitas konstruksi, pengawasan, maupun proses pengadaan. Maka dari itu, kami meminta audit total terhadap seluruh dokumen pekerjaan, mulai dari RAB, kontrak, hingga laporan pengawasan,” tegas Burhan.
Burhan menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya mendorong audit, tetapi juga telah mengambil langkah hukum.
Dikatakan bahwa laporan resmi terkait dugaan penyimpangan pada proyek PLHUT telah diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.
“LSM PERAK sudah resmi melaporkan kasus ini ke Kejari Bantaeng. Kami tidak ingin insiden seperti ini berlalu begitu saja. Kerugian negara dan potensi kelalaian harus diuji secara hukum. Jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, maka proses pidana wajib berjalan,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar, SH, MH, membenarkan laporan terkait dugaan penyimpangan pada pembangunan PLHUT sudah masuk.
Saat ini pihaknya masih melakukan proses puldata dan pulbaket untuk memastikan kelengkapan informasi serta menentukan langkah selanjutnya.
“Suratnya sudah masuk biarkan kami bekerja dulu. Kami sedang kumpulkan data dan bahan keterangan,” ujar Andri yang juga selaku PLH Kajari Bantaeng saat ini kepada awak media, Kamis (27/11/25).
Kejari Bantaeng akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dalam proses penyelidikan awal.
Burhan berharap, Kejari Bantaeng segera mendalami indikasi yang ada, mengingat PLHUT merupakan fasilitas pelayanan publik yang seharusnya memberikan rasa aman kepada jemaah haji.
“Dana APBN bukan mainan. Gedung pelayanan haji seharusnya menjadi contoh kualitas konstruksi yang baik, bukan justru roboh dan membahayakan masyarakat. Kami mendesak penyidik untuk mendalami siapa yang bertanggung jawab, mulai dari pelaksana, konsultan pengawas, hingga pemberi kerja bila terbukti lalai,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemenag Bantaeng maupun Kanwil Kemenag Sulsel masih berkilah bahwa robohnya bagian bangunan PLHUT disebabkan cuaca buruk dan angin kencang.(red)
REDAKTUR : Rahmnan Samad
Langsung ke konten














