MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, terkait kerusuhan penembakan dan pemvakaran 13 rumah warga di Kampung Sapiria dan Borong Taipa (Borta) Kecamatan Tallo Makassar, Polda Sulsel menggelar konferensi pers, berlangsung di Mapolda, Selasa 24 Nopember 2025.
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono menyebut, sebanyak 7 pelaku yang terlibat langsung dalam aksi tawuran.
Para pelaku, katanya, ternyata positif mengkonsumsi narkoba.
“Pemakai (narkoba) semua. Jadi pada saat mereka diambil keterangan kelihatan sakau dia,” ujar Setiadi Sulaksono.
Dari 7 pelaku, satu di antaranya merupakan pelaku penembakan berinisial CB (36), yang menewaskan CV(43) menggunakan senapan angin yang telah dimodifikasi.
Sementara, enam lainnya merupakan pelaku pembakaran masing-masing berinisial RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20) dan FD (16).
“Pelaku CB ikut didalamnya pada saat saling serang. Dia ikut, ada dari kelompok Sapiria, dia melakukan aksi balas,” ungkapnya.
Begitupun, 6 tersangka pembakaran memiliki peran berbeda, ada yang membakar rumah menggunakan bom molotov juga perusakan rumah dan beberapa motor
Ditegaskan Setiadi, kasus tawuran berujung penembakan dan pembakaran akan diusut tuntas.
Hal ini, menjadi bagian dari komitmen Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Makassar ini sebagai kota yang tidak teraman bagi pelaku tindak pidana. Beliau (Kapolda Sulsel) berkomitmen pada kita, pada masyarakat terkait hal demikian,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dari 6 tersangka ini dikenakan Pasal 187 ayat 1 juncto Pasal 55, 56 dan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.
Sementara, pelaku penembakan CB dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(red)
KORLIP : Agusmeks – Andi Dirfan
REDAKTUR : Mustafa – Saiful Ngemba
Langsung ke konten














