banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKUM & PERADILAN

Eks Lurah Tombolo Tersangka Pungli Sertifikat PTSL

0

Kapolres Gowa : Himpun Dana 300 Juta Lebih

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :

Menikmatinya sesaat dan cara dapatnya pun culas alias curang, maka yakinlah karmanya akan jauh lebih pahit dan kelam.

banner 468x60

Fenomena itulah, setidaknya dirasakan Agusman (AGM), seorang ASN yang menjabat sebagai Kasi Umum di Kecamatan Bontolempangan Gowa.

Terseretnya ke ranah hukum, saat Agusman menjadi Lurah Tombolo Kecamatan Somba Opu.

Pada pelaksanaan program Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis, tersangka diduga melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli) yang sangat mencekik masyarakat diluar biaya yang telah ditentukan.

Banyaknya laporan yang masuk di Polres Gowa, akhirnya penyidik melakukan lidik hingga naik ketahap penyidikan dan ditetapkan sebagai sebagai tersangka.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menerangkan, PTSL merupakan program pemerintah pusat pada tahun 2024.

Hasil pemeriksaan sementara, ungkapnya, sebanyak 78 bidang tanah telah dilakukan penyimpangan atau pungli sertifikat PTSL.

Mestinya, kata Kapolres, program PTSL sejatinya untuk membantu meringankan beban masyarakat dengan biaya sebesar Rp250 ribu.

“Tetapi pelaku ataupun tersangka melakukan mark up biaya rata-rata Rp.5 juta,” papar Aldy Sulaiman,  saat konferensi pers di hHalaman Mapolres Gowa, Rabu (19/11/2025) dini hari.

Kapolres menyebut, ada 78 bidang tanah yang berlokasi di Tinggimae Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu diuruskan oleh tersangka.

Total nilai pungli dari pengurusan sertifikat PTSL untuk 78 bidang tanah mencapai Rp307.750.00.

“Ada 10 saksi telah kami periksa. Dan, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya beberapa berkas, kwitansi dan sisa uang sekitar Rp30 juta,” bebernya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengakui, kasus pungli ini terkuak setelah puluhan laporan masyarakat yang masuk

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” sebut AKP Bahtiar.(red)

EDITOR : Muh Yusuf – Amir Gassing

 

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250