banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKUM & PERADILAN

‘Dana BOS Diembat BOS, Waduh ?

0

Kejari Gowa 'Borgol' Kepala SMPN 1 Pallangga

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :

Lagi, Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOS), digerogoti oknum kepala sekolah di Kabupaten Gowa Sulsel.

banner 468x60

Dugaan korupsi tersebut, menyeret Kepsek SMPN 1 Pallangga St.Husnawati, S.Pd, M.Pd.

Statusnya, sudah ditetapkan tersangka oleh Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Gowa, dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Pallangga, Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018 – 2023.

Sebelumnya, SH sempat menjadi saksi sebelum tim penyidik menaikan statusnya menjadi tersangka dalam kasus korupsi Dana BOS di SMP 1 Pallangga, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : TAP-04 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2025 tanggal 14 November 2025.

“SH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11).

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahan selama 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-04/P.4.13/Fd.1/11/2025 tanggal 14 November 2025.

“Ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 November 2025 sampai dengan tanggal 03 Desember 2025, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar,”  tandasnya.

Achmad Arafat menegaskan, kasus yang menjerat SH terkait dalam pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan Dana BOS SMP Negeri 1 Pallangga periode Tahun 2018 – 2023, dimana tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2023.

“Tentang Perubahan atas Peraturan Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.374.145.954,00,” terangnya.

Akibat perbuatannya, sebut Achmad Arafat, tersangka disangkakan Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, imbuhnya lagi, penyidik telah memeriksa kurang lebih 54 orang Saksi.

“Intinya, kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Gowa.

Tersangka SH sendiri, sebelumnya bertugas di SMPN 6 Makassar dan mengabdi sebagai Dosen Unismuh Makassar.

Terseretnya SH dalam pengelolaan dana BOS ini, semakin menambah daftar panjang oknum ASN mencoreng dunia pendidikan.

Tak salah, jika publik mengistilahkan ‘Dana BOS Diembat BOS’.(red)

REDAKTUR: Muh Yusuf – Rahman Samad

 

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250