MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Korban penculikan seorang Balita bernama BILQIS, sudah berkumpul kembali dengan ortu dan keluarganya di Makassar Sulsel.
Bocah perempuan yang begitu gemoy dan lincah itu, berhasil diselamatkan anggota Tim Khusus Polrestabes Makassar, Polsek Panakkukang dan Polda Sulsel, saat menguber jejak sindikat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Makassar, Jakarta, Sukoharjo Jateng hingga ke Merangin Jambi.
Dari kasus penculikan Bilqis selama satu minggu dan menghebohkan jagat maya itu, Polda Sulsel menggelar Konferensi Pers, dihelat di Aula Polrestabes Makassar, Senin 10 Nipember 2025.
Kasus TPPO ini, bermodus adopsi namun diselamatkan tim gabungan di SPE Gading Jaya Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
“Dari proses penyelidikan, Polrestabes telah mengamankan empat tersangka,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memimpin press release.
Disebutkan, 4 tersangka ini masing-masing inisial SY (30), perempuan pekerja rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Rappocini.
Tersangka NH (29), perempuan pekerja rumah tangga domisili di Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.
Selanjutnya, Tersangka MA (42), perempuan, pekerjaan rumah tangga dan tersangka AS (36) laki-laki pekerjaan karyawan honorer.
Keduanya, berdomisili di Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Jambi.
Kapolda menjelaskan, kronologi penculikan Bilqis terjadi pada Minggu (2/11) di Taman Pakui, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar.
Dari hasil rekaman CCTV terdeteksi pelaku membawa korban bersama dua anak kecil.
Hasil penyelidikan awal, tim Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama.
Selanjutnya membawa anak korban ke tempat kejadian perkara (TKP) kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo.
Kemudian, menawarkan anak korban melalui media sosial dengan akun ‘Hiromani Rahim Bismillah’.
Dari tawaran yang dilempar di akun medsos Facebook itu, ada yang berminat, pembelinya atas nama NH.
Hasil pengakuannya, dari Jakarta datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku SY.
“Anak korban dibawa NH ke Jambi, tapi transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA sebesar Rp15 juta rupiah, dengan dalih membantu keluarga yang sembilan tahun belum punya anak,” beber Kapolda
Pasca penyerahan anak (Bilqis), NH kabur ke rumahnya di Sukoharjo Jawa Tengah.
Nekatnya, NH juga mengakui telah tiga kali menjadi perantara dengan alasan adopsi namun secara ilegal.
Lanjut Irjen Pol Djuhandhani oaparkan, tersangka AS dan MA mengakui membeli anak korban dari NH sebesar Rp30 juta dengan uang tunai, lalu menjual kembali kepada kelompok salah satu Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi seharga Rp80 juta.
“Kedua tersangka ini (AS dan MA) mengakui telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui akun (medsos) TikTok dan WhatsApp atau WA,” katanya.
Sebelum penangkapan para tersangka, Kapolda mengklaim memerintahkan Kapolrestabes Makassar untuk bertindak segera, karena ini wujud pertanggungjawaban kepolisian sebagai pelindung, dan pengayom masyarakat.
“Kejar sampai dapat. Perintah saya berikan, kejar sampai dapat ke ujung dunia pun kita kejar. Saya sampaikan kepada unit operasional (tim khusus pencari) melalui Kapolres. Jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan. Alhamdulillah didapat,” pungkasnya.
Keempat tersangka, dijerat pasal perlindungan anak hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Pasal disangkakan adalah Pasal 63 juncto, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 2 Ayat 1, 2 juncto, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman adalah penjara maksimal 15 tahun penjara,” tegas Djuhandhani.
Polisi juga mengamankan sejumlah BB, diantaranya 1 unit HP Samsung milik SY, 1 buah ATM dan uang tunai Rp 1,8 juta, 1 unit iPhone milik NH, 2 unit HP milik AS dan MA. (bs/red)
KORLIP : Muh Adnan – Agusmeks
REDAKTUR : Saiful Ngemba – Mustafa
Langsung ke konten














