MEDIAAKTUAL.COM – JAKARTA :
Perkara ini, lumayan menyita waktu, energi dan pikiran. Bahkan, ongkosnya pun terbilang mahal ngurus kesana-kemari.
Kini, proses penyelidikan hingga kepenyidikan ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang diduga palsu itu, akhirnya menyeret 8 orang tersangka.
Pada Konferensi Pers, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut, jika para tersangka telah menyebarkan fitnah dan dianggap menyesatkan publik, Jumat 7 Nopember 2025.
Dikatakan, penetapan tersangka kasus ini telah melalui proses yang panjang termasuk melibatkan sederet saksi ahli.
“Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial dan ahli bahasa. Itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli,” beber Kapolda.
Selain itu, tegas Asep, penyidik Ditreskrimum juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah.
“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” tegas Kapolda Metro Jaya.
Disebutkan, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang.
“Di antaranya ada ahli dewan pers, keterbukaan informasi publik, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi, dan asosiasi digital forensik. Juga, daftar ahli meliputi ahli bahasa Indonesia, sosiologi hukum, psikologi bahasa, komunikasi sosial, anatomi UI, hukum ITE, hukum pidana, hingga laboratorium dokumen dan digital forensik,” rincinya.
Penetapan tersangka, jelas Asep Edi Suheri, dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik.
Dari delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Untuk Klaster kedua, tersangkanya adalah RS, RHS, dan TT.
Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara, untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Untuk diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri.
Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik.
Roy Suryo, mantan Menpora mengaku santai menghadapi statusnya sebagai tersangka.
“Status tersangka itu bagian dari proses hukum. Saya hormati dan saya sikapi dengan senyum,” timpalnya singkat di Bareskrim Polri.(bs/red)
KONTRIBUTOR : Arbimandar
EDITOR : Mustafa – Rahman Samad
Langsung ke konten














