MEDIAAKTUAL.COM – TAKALAR :
Lagi dan kembali marak terjadi, praktek pelangsiran atau pengisian BBM menggunakan Motor Thunder yang sudah dimodifikasi dengan tangki besar.
Akibatnya, pelayanan penjualan BBM Subsidi khususnya Pertalite bagi masyarakat umum, acap kali pulang dengan ‘gigit jari’ karena tidak kebagian jatah lantaran sudah diborong alias diprioritaskan bagi pengguna motor-motor besar itu (Thunder).
Pihak Pertamina sendiri, memang melarang SPBU agar tidak melayani pembelian BBM melalui jerigen.
Tetapi, kenyataannya ironi dan sangat dilematis.
Satu sisi melarang membeli lewat jerigen. Namun, disisi lain, konsumen yang sengaja memodifikasi motornya dengan tangki besar, justeru itulah yang ‘dianak-emaskan’ bagi petugas atau operator SPBU.
Kondisi seperti inilah, terjadi di SPBU Boddia Kecamatan Galesong kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, dengan Nomor 74.92205.
Hasil pantauan media ini di lapangan, menunjukkan sulitnya (Langka) atau cepatnya habis stok Pertalite di SPBU Boddia akibat praktek monopoli sepeda motor bertangki jumbo.
Parahnya lagi, setelah motornya terisi penuh BBM lalu pergi dan mengeluarkan atau menampung lagi di rumahnya.
Alih-alih sudah membeli dengan stok besar, dengan kapasitas 15 hingga 20 liter, eh eh ternyata motor-motor Thunder itu kembali silih berganti masuk antre di SPBU.
Cara-cara pembelian yang tidak sehat dan merugikan konsumen lain, menang diduga kuat ada kerjasama ‘terselubung’ dengan karyawan atau diketahui sendiri Manajer SPBU Boddia.
Padahal regulasinya jelas, dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang.
Artinya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Pengangkutan BBM
Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas :
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Berdasarkan hal tersebut , jika ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan.
Perbuatan tersebut, dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.
Terkait kasus ini, Media Aktual berupaya menemui Manajer SPBU Boddia namun belum berhasil, dengan alasan karyawannya ‘Bos lagi keluar’.(red)
REDAKTUR : Muh Yusuf
Langsung ke konten














