MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Selicik dan sehebat apapun jurus ditempuh dalam berbisnis jika ilegal, pastilah konsekuensinya besar dan berurusan hukum.
Kondisi itulah, dilakoni pelaku berinisial P yang dikenal sebagai influencer kecantikan dengan banyak pengikut di media sosial.
“Nah…pelaku ini menjual kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri,” ujar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kakassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, Senin 27 Oktober 2025.
Saat menggelar press release dengan sejumlah media, dia mengungkap praktik penjualan kosmetik ilegal tanpa izin edar (TIE) yang melibatkan seorang influencer kecantikan di Kabupaten Sidrap.
Josef menyebut, dalam operasi penindakan petugas menyita ribuan produk asal Thailand dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp728 juta.
“Operasi ini berlangsung para 16 Oktober 2025 ini merupakan hasil kerja sama antara PPNS BBPOM Makassar dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel setelah adanya laporan masyarakat dan hasil kegiatan intelijen,” bebernya.
Dari hasil operasi tersebut, sebut Josef, petugas menemukan 55 item kosmetik tanpa izin edar dengan total 4.771 pieces, mayoritas berasal dari Thailand.
“Produk-produk ini dipasarkan secara daring dengan narasi promosi berlebihan. Konsumen mudah percaya karena pelaku memiliki reputasi sebagai influencer beauty,” katanya
Produk yang diamankan tersebut, diantaranya Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, Precious Skin AC Touch Up Mask, dan Mimi White AHA White Body Serum.
Kepala BBPOM menjelaskan, kosmetik ini diklaim mampu memutihkan kulit dalam waktu singkat.
Namun, imbuhnya lagi, hasil uji laboratorium BBPOM menunjukkan sebagian produk positif mengandung merkuri, zat berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan gangguan serius pada kulit.
“Produk-produk ini dipasarkan secara daring dengan narasi promosi berlebihan. Konsumen mudah percaya karena pelaku memiliki reputasi sebagai influencer beauty,” terang Yosef.
Pemesanan, katanya, dilayani lewat direct message dan admin toko, dengan omzet penjualan mencapai Rp20–30 juta per bulan dan pembeli berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Yosef, kosmetik ilegal tersebut tidak dipajang secara terbuka, melainkan disembunyikan di bawah meja kasir dan di lantai dua toko yang juga menjadi tempat tinggal pelaku.
Mirisnya, jelas BBPOM, pelaku pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2016, dan saat itu dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp10 juta.
“Saat penggerebekan, pelaku sedang di luar negeri untuk berobat. Proses hukum tetap berjalan,” tandasnya.
Meski begitu, tegas Yosef, pihaknya akan menindak tegas semua pelaku usaha yang melanggar aturan, termasuk publik figur atau influencer yang menggunakan media sosial untuk menjual produk ilegal.
BBPOM Makassar pun berjanji, dalam penindakan nya tidak akan tebang pilih. Siapa pun yang menjual produk tanpa izin edar dan berbahaya bagi kesehatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang mengedarkan kosmetik berbahaya dapat dijerat pidana 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
“Cantik itu tidak harus putih, yang penting kulit sehat dan aman. Jangan mudah percaya pada promosi yang berlebihan dari influencer yang belum tentu benar,” pungkasnya
Terpenting, Josef mengingatkan, masyarakat harus diingat, bahwa kmasyarakat tidak mudah tergiur dengan promosi kosmetik yang menjanjikan hasil instan, seperti yang selama banyak beredar di media sosial.(pemred)
Langsung ke konten














