MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :
Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gowa Sulsel, membuat oknum-oknum pengusaha ‘nakal’ leluasa mengeruk isi perut bumi.
Kondisi itulah, yang sangat meresahkan masyarakat dan menuai sorotan publik.
Pasalnya, praktik yang merusak lingkungan ini semakin menjamur – adanya pembiaran tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Secara kasat mata, lihat salah satu tambang liar yang terus beroperasi di Desa Mandalle Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.
Betapa tidak, Tambang ilegal ini diduga dikelola oleh seorang pelaku Bernama Daeng Lira.
Saking hebatnya, penggalian tanah itu mengerahkan dan mengoperasikan alat berat berupa excavator.
Sementara, pengelolanya tidak mengantongi izin resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.
Masyarakat setempat dan pemerhati lingkungan merasa prihatin dengan situasi ini, terlebih karena hingga saat ini belum ada tindakan hukum nyata dari Polres Gowa terhadap pelaku tambang ilegal tersebut.
“Sudah sepatutnya proses hukum dilakukan terhadap pelaku karena telah melanggar Undang-Undang. Jika tambang ini terus beroperasi, publik berhak mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas tambang ilegal,” ujar Tim Investigasi media ini, yang turun ke lokasi pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Hal itulah, memunculkan kecurigaan bahwa ada pembiaran dari pihak terkait. Padahal, sesuai ketentuan hukum, kegiatan tambang tanpa izin adalah pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.
Masyarakat setempat berharap, adanya langkah tegas dari Polres Gowa dan pengawasan lebih lanjut dari Paminal Polda Sulsel untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini.
“Jika terus dibiarkan, dampak lingkungan yang ditimbulkan akan semakin parah. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Gowa juga akan semakin menurun,” keluhnya.
Tambang ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi.
Pasalnya, telah mengabaikan aturan yang seharusnya mengatur kegiatan penambangan.
Ironisnya, sorot warga lainnya, dengan penegakan hukum yang lemah maka diyakini muncul lagi penambang liar lain, untuk meraup keuntungan bisnis ‘gelap’ pat gulipat nilainya.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap, agar Polres Gowa dan Polda Sulsel punya taring untuk mengambil tindakan tegas, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan.(red)
REDAKTUR : Rahman Samad
Langsung ke konten














