banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
SKANDAL

Tambang ilegal di Desa Mandalle, Resahkan Warga !

0
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :

Galian Tanah di wilayah Kabupaten Gowa, seperti tubuh manusia sudah penuh luka.

banner 468x60

Dikeruk habis-habisan, menggerus hingga lobang menganga.

Fenomena tersebut, tentu saja memicu keresahan masyarakat gegara merusak ekosistem lingkungan

Sementara, oknum penambang ilegal justeru berleha-leha menikmati keuntungan bisnis diatas penderitaan raiyat kecil

Mirisnya, kasus tambang ilegal seperti ini, aparat kepolisian telah melakukan penyegelan dan mengamankan satu pelaku bersama satu unit excavator merk Kaihatsu PC 210 yang digunakan untuk pengerukan tanah.

Meski berbeda lokasi, peringatan itu tak membuat jera.

Pasalnya, aktivitas tambang ilegal itu kian marak dan merajalela terutama di Desa Mandalle Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Alat berat dan truk pengangkut, terlihat bebas keluar-masuk lokasi tanpa sedikit pun pengawasan dari aparat berwenang.

Dari hasil pantauan MEDIA AKTUAL (Cetak & Online) di lapangan, terlihat satu unit alat berat dan sejumlah dump truk setiap hari beroperasi mengeruk tanah.

Warga bahkan menuding praktik tambang ilegal ini dikelola atas nama Daeng Lira.

“Ada satu unit alat berat dan dump truk yang setiap hari beroperasi di sini. Tidak ada yang menghalangi,” keluh seorang warga, Senin (24/10/2025).

Warga resah karena dampak lingkungan kian terasa, sementara pihak berwenang seolah menutup mata.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jelas menyebut setiap penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pasal 158 bahkan menegaskan, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga menjerat siapa pun yang merusak lingkungan tanpa izin dengan ancaman pidana dan denda

Meski ancaman hukum begitu jelas, hingga kini tidak ada langkah tegas dari aparat. Warga pun mendesak penegak hukum dan pemerintah daerah segera menghentikan aktivitas galian ilegal ini, sebelum kerusakan semakin meluas dan bencana lingkungan tak terhindarkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, oknum penambang ikegal maupun pihak yang berkompeten belum berhasil ditemui.(red)

REDAKTUR : Rahman Samad

banner 970x250 banner 970x250