MEDIAAKTUAL COM – TAKALAR :
Proyek revitalisasi satuan pendidikan di UPT SD Negeri 53 Sauleya Desa Timbuseng Kecamatan Polongbangkeng Timur Kabupaten Takalar, menjadi sorotan publik karena diduga bermasalah.
Hal yang krusial, terkait dugaan penggunaan matrial jenis spandek yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB )
Divisi Investigasi LSM PERA Rahman Samad mengatakan, terdapat indikasi bahwa spandek yang digunakan dalam proyek tersebut tidak sesuai RAB
“Penggunaan spandek ini terlihat jelas, Bahwa spandek yang dipakai untuk atap diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” sorotnya.
Rahman menduga, praktik ini merupakan akal bulus yang dilakukan oleh oknum pelaksana pembangunan untuk mengelabui Dinas Pendidikan dan masyarakat.
Selain itu, imbuhnya, menduga adanya manipulasi anggaran pada perencanaan SD Negeri 53 Sauleya serta penggelembungan harga satuan dalam perhitungan biaya upah, alat dan matrial.
Penggiat LSM itu mendesak, pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
“Jika dibiarkan, hal ini akan sangat memengaruhi kualitas bangunan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa di kemudian hari,” tukasnya.
Menurut Rahman, penggunaan material pembangunan yang tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi dalam proyek yang didanai oleh pemerintah dapat berakibat pada pelanggaran hukum.
Disebutkan, beberapa undang-undang yang dilanggar antara lain: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Undang-undang ini mengatur tentang persyaratan bangunan gedung, termasuk keselamatan dan kualitas material yang digunakan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika penyimpangan ini terbukti sebagai tindakan korupsi, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ini.
Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin, hingga sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda yang jumlahnya bisa sangat signifikan, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.
Sementara, panitia pembangunan satuan pendidikan saat dikonfirmasi Sabtu 18 Oktober 2025 melalui via WhatsApp mengatakan ‘kami cuma memesan dari toko’.(Timred)
Langsung ke konten














