banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
SKANDAL

SMPN 3 Mattiro Sompe Pinrang ‘Mainkan’ Bantuan Revitalisasi

0

LSM PERAK : Tidak Sesuai Bestek dan RAB

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – PINRANG :

Bantuan revitalisasi yang bersumber dari APBN 2025 untuk SDN /SMP Negeri dan Swasta di Kabupaten Pinrang Sulsel, diduga di­salahgunakan oleh salah satu sekolah penerima bantuan, khususnya di SMPN 3 Mattiro sompe.

banner 468x60

Hal tersebut, diungkapkan Rahman Samad, Divisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak, 7 Oktober 2025.

“Kami sudah lakukan kajian, dan menemukan dugaan penyimpangan bantuan tersebut terjadi pada sekolah ini,” tandasnya.

Menurut penggiat LSM ini, bahwa hasil penelusuran bersama, bantuan revitalisasi diduga tidak dilaksanakan secara prosedural dan mekanisme yang ada. Akibatnya, implementasinya di lapangan sangat tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), terutama pada penggunaan bagian pembesian, kayu dan matrial lainnya alias tidak sesuai bestek

Selain itu, di lokasi proyek juga terlihat pelaksana dan pengawas proyek mengabaikan kewajiban penerapan pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) atau yang banyak dikenal dengan K3.

Atas temuan-temuan tersebut, Rahman Samad mendesak pemerintah memberikan sanksi kepada sekolah yang tidak me­laksanakan sesuai mekanisme, juklak dan juknis.

“Sanksi tegas harus diberikan kepada sekolah penerima bantuan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai mekanisme pedoman. Kami minta bangunan yang sudah berdiri atau direhab supaya dibongkar karena tidak sesuai spesifikasi dan RAB. Bahkan, terindikasi merugikan ke­­uangan negara,” tukasnya.

Dugaan penyimpangan pa­da bantuan tersebut, jelas Rahman, akan menyampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Insya Allah kami juga akan laporkan temuan ini ke pihak APH atau lembaga yang berkompeten,” tegas Daeng Kulle, panggilan akrab aktivis LSM itu.

Dikatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan maupun Polda Sulsel.

Terkait kasus tersebut,  kepala sekolah saat dikonfirmasi justeru berkelit dan mengarahkan langsung kepada panitia pembangunan revitalisasi.(timred)

banner 970x250 banner 970x250