MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Setelah Majelis Hakim PN.Tipikor Makassar menjatuhkan vonis terhadap 7 orang terdakwa pada kasus korupsi proyek jalan Sabbang-Tallang Kabupaten Luwu Utara Sulsel, Kamis 4 September 2025, kini giliran mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu 8 Oktober 2025.
Vonis tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 3,5 tahun pidana penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sari Pudjiastuti, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Andi Musyafir membacakan amar putusannya di Ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Majelis Hakim menyatakan, Sari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara hingga Rp 7,4 miliar.
Terdakwa, dinilai telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
Juga, denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Dengan vonis tersebut, Penasehat Hukum Sari yakni Syafril dan Mulyarman mengakui, kliennya telah menerima putusan hakim.
Pasalnya, terdakwa sadari akan kesalahannya yang tidak mengontrol tim Pokja selama proses lelang proyek Jalan Sabbang-Tallang.
“Beliau sudah bilang kalau saya dianggap korupsi karena meloloskan (PT Aiwondeni) saya tidak terima. Tapi kalau saya dianggap lalai, dan dia akui dia lalai karena tidak mengontrol tim Pokja, saya terima. Tapi kalau hukuman saya tinggi, saya tidak terima,” ungkapnya.
Sari pun, beber Syafril, membantah menerima aliran dana sepeser pun dari proyek Sabbang-Tallang.
Justeru, imbuhnya lagi, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar secara bertahap
“Darmawansyah Muin melalui stafnya menerima masing-masing Rp 1,5 miliar dan Rp 2,5 miliar,” bebernya.
Pasca vonis Sari Pudjiastuti yang dianggap ringan, membuat JPU) mengajukan upaya hukum yaitu banding.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, meskipun Terdakwa Sari telah menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, namun Tim JPU menggunakan haknya untuk mengajukan banding.
“Upaya banding ini diambil sebagai bentuk konsistensi Kejaksaan dalam memperjuangkan putusan yang memenuhi rasa keadilan publik dan memberikan efek jera maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Soetarmi.(bs/red)
KORLIP : Saiful Ngemba
REDAKTUR : Mustafa – Rahman Samad