MEDIAAKTUAL.COM – PANGKEP :
Revitalisasi UPT SDN 11/22 Gentung Kecamatan Labakang Kabupaten Pangkep yang dilakukan oleh pemerintah setempat menuai keritik dan sorotan tajam LSM PERAK.
Pasalnya, proyek revitalisasi tersebut diduga sarat penyimpangan standar teknis bangunan gedung pendidikan dan penggunaan material yang tidak sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Rahman Samad, Divisi investigasi LSM PERAK menilai, terjadi dugaan penyimpangan standar teknis tersebut dapat membahayakan keselamatan siswa dan guru.
“Kami khawatir bahwa bangunan yang dihasilkan tidak akan kuat dan aman untuk digunakan oleh siswa dan guru,” ungkapnya.
Sorotan lain, terang Rahman, soal penggunaan material yang tidak sesuai dengan SNI.
“Material yang digunakan diduga tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, sehingga dapat membahayakan keselamatan pengguna bangunan,” tandasnya.
Untuk itu, LSM PERAK meminta kepada pihak terkait untuk segera menginvestigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap penyimpangan ini.
“Kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Pangkep untuk segera menginvestigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap penyimpangan ini,” tegas Rahman.
Kini, Pemerintah Kabupaten Pangkep diharapkan dapat memastikan bahwa proyek revitalisasi UPT SDN 11/22 Gentung dilakukan dengan standar teknis yang sesuai dan menggunakan material yang memenuhi persyaratan SNI.
Dengan begitu, keselamatan siswa dan guru dapat terjamin dan kualitas pendidikan dapat meningkat.
Artinya, Revitalisasi sekolah harus dilakukan dengan standar teknis yang sesuai dan menggunakan material yang memenuhi persyaratan SNI.
“Kami akan terus memantau perkembangan proyek ini dan meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait atas terjadinya penyimpangan itu,” tukas penggiat anti korupsi itu.
Rahman menabahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara, Kepala Sekolah saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, dengan entengnya menimpali bahwa pihaknya memakai bahan berdasarkan RAB. (timred)