MEDIAAKTAL.COM – GOWA :
Suka meneror dan bikin onar di jalanan, akhirnya komplotan geng motor di wilayah Kabupaten Gowa berhasil dicokok personel Satreskrim Polres Gowa.
Tindakan kriminal yang sangat meresahkan masyarakat itu, kali ini melakukan penyerangan di Kecamatan Pallangga.
Beraksi mengenakan sepeda motor, mnyebabkan seorang warga mengalami luka di tangan akibat tertancap busur.
Insiden tersebut, tersebar luas melalui unggahan video.
Hasilnya, tidak terlalu lama, anggota Polres meringkus 12 anggota geng motor.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyebut, hasil pemeriksaan dari 12 orang itu ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 8 orang.
Mirisnya, kata dia satu dari delapan tersangka diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Aldy mengungkapkan, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat ketapel, 30 anak panah, sebilah golok, empat unit sepeda motor serta 363 butir tramadol.
“Barang bukti itu diamankan bersama pelaku. Saat ini pengembangan masih dilakukan dan tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah,” tukasnya
Hal lain, Sedangkan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Selain itu, temuan ratusan butir tramadol juga akan diproses lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa.
“Untuk tersangka anak di bawah umur akan diproses sesuai hukum acara peradilan anak. Proses hukum tetap berjalan secara profesional,” pungkas Bahtiar.(red)
KORLIP : Agusmeks
REDAKTUR : Amir Gassing – Muh Yusuf