MEDIAAKTUAL.COM – TAKALAR :
Unit Resmob Polres Takalar berhasil meringkus seorang pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial TUTU ditangkap setelah melakukan aksi perampasan disertai kekerasan di wilayah hukum Polres Takalar.
Kapolres Takalar melalui penyidik Polsek Pattallassang menjelaskan, Tutu melakukan aksinya pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WITA, di sekitar Kantor Dinas Perhubungan Kecamatan Pattallassang. Korban bernama Riyan bersama seorang temannya diserang oleh pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor.
“Pelaku memukul korban dan mengancam menggunakan anak panah busur, lalu merampas handphone korban. Teman korban juga dipukul hingga mengalami luka,” ungkap penyidik.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta mengejutkan: Tutu diduga telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian, termasuk mencuri emas milik neneknya sendiri hingga puluhan gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain :
Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam tanpa izin.
Keluarga korban menyatakan tidak menerima kejadian tersebut dan meminta polisi menindak tegas pelaku. “Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas keluarga korban.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan Tutu dalam kasus pencurian lain di wilayah Kabupaten Takalar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor bila mengetahui informasi tambahan terkait aksi kejahatan serupa.(red)
EDITOR : Rahman S Kulle