MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :
Persekongkolan jahat kembali terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahar Bakar Umum (SPBU) bersama konsumen yang membeli BBM bersubsidi.
Untung saja, menyikapi laporan masyarakat yang menduga adanya permainan kongkalikong di SPBU Samata, anggota Polres Gowa langsung melakukan penggerebekan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hasilnya, memang terbukti. SPBU yang berada di Kelurahan Romangpolong Kec.Somba Opu tersebut, kepergok tengah melayani dan mengisi BBM jenis solar bersubsidi, Rabu malam, 24 September 2025.
Aksi penggerebekan, disaksikan langsung Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam dan anggota Polres lainnya.
Penyelundupan BBM di SPBU ini, memang sudah lama diintai polisi namun baru kali ini tidak bisa mengelak lagi karena adanya barang bukti
Dalam operasi tersebut, parat kepolisian menangkap dua petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat tengah mengisi BBM ke dalam mobil truk yang telah dimodifikasi.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, berawal dari keresahan masyarakat atas kelangkaan BBM serta adanya laporan masyarakat tentang adanya truk yang mencurigakan sedang mengisi BBM.
“Setelah kami ke lokasi, ternyata memang mereka sedang mengisi BBM ke dalam tangki truk yang telah dimodifikasi dengan kapasitas 2 ton,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan, sebut Kapolres, terungkap bahwa sopir truk yang ditangkap adalah karyawan SPBU yang sedang tidak bertugas, sementara satu pelaku lainnya adalah operator SPBU yang sedang bekerja.
“Sopir truk ini ternyata adalah karyawan SPBU itu sendiri tetapi tidak sedang bekerja atau off, sementara yang satunya adalah operator yang sedang bekerja,” tegasnya.
Rencananya, tambah Kasat Reskrim AKP Bachtiar Nambung, bahwa BBM bersubsidi tersebut akan dijual kepada perusahaan industri dengan harga di atas harga subsidi.
“Inilah yang masih terus kita kembangkan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kita pun sudah mengamankan satu unit truk yang telah dimodifikasi untuk menampung 900 liter solar bersubsidi,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.(red)
KORLIP : Agusmeks – Lamudin
EDITOR : Muh Yusuf – Amir Gassing