MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :
Pengungkapan kasus penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Gowa, patut diacungi jempol.
Hanya saja, fenomena aktivitas tambang liar seperti ini bukan hal baru terjadi di Kecamatan Bajeng.
Cuma, mungkin karena apes, kaum emak-emak kompak memprotes dan videonya viral dijagat maya, akhirnya aktivitas tambang ilegal di Borong Unti Desa Tangkebajeng, Kecamatan Bajeng ini, ditutup lokasinya oleh aparat kepolisian dengan memasangi ‘police line’.
Yang mengundang pertanyaan publik, bagaimana kegiatan tambang ilegal lainnya yang ada di Bontononpo, Bonsel, Bajeng Barat, Pattalassang, Bontonarannu dan sekitarnya.
Apakah polisi tahu atau sengaja tutup mata tanpa menindak tegas oknum pengusaha nakal yang mengeruk dan memcemari ekosistem lingkungan ?
Nah, inilah yang menjadi ‘PR’ besar Polres Gowa kedepan, harus intens turun ke lapangan memantau dan berani menindak tegas tanpa tebang pilih siapa saja pihak yang terlibat.
Khusus tambang ilegal di Tangkebajeng ini,
Kapolres Gowa AKBP Muh Aldy Sulaiman sudah memberikan keterangan secara gamblang melalui Jumpa Pers, berlangsung di Mapolres, Rabu 17 September 2025.
Dipaparkan kasus pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin (ilegal mining), modus operandi pelaku yakni melakukan aktivitas pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat excavator untuk kemudian menjual material tanah urug tersebut dengan harga Rp150.000 per ret.
“Saat ini, satu orang pelaku yan telah diamankan berinisial MI (35), bekerja sebagai helper alat berat excavator merk Kaihatsu PC 210 Warna Kuning,” sebut Dikatakan, erdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Nova Tanjung, ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan.
Dari lokasi, satu unit excavator dan satu unit dump truck diamankan sebagai barang bukti.
“Polres Gowa akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara,” tegas Aldy Sulaiman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Turut hadir mendampingi Kapolres Gowa , diantaranya Kasat Reskrim AKP Bahtiar, Kasat Samapta AKP Cahyadi dan Kasihumas AKP Kusman Jaya.(red)
KORLIP : Agusmeks – Lahmuddin
REDAKTUR : Muh Yusuf