banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKUM & PERADILAN

4 Pelaku Diciduk, 16 Orang Dalam Pengejaran

Kapolrestabes Makassar : Isi ATM 320 Juta, Habis Dibagi-bagi

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :

Penegakan hukum tetap dijalankan aparat Polrestabes Makassar, terkait pelaku kerusuan, penjarahan dan pembakaran Gedung DPRD Makasar maupun DPRD Provinsi Sulsel.

banner 468x60

Khusus kasus pembakaran dan penjarahan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Sulselbar yang ada di area Gedung DPRD Makassar, personel Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes berhasil menciduk 4 orang pelaku dari 20 orang yang telah terindentifikasi identitasnya.

Yang patut diapresiasi, selain meringkus pelaku polisi juga berhasil mengamankan brangkas atau mesin ATM yang sudah dibuang ketepi rawa- di wilayah Kecamatan Parangloe Gowa.

“Isi ATM-nya kurang lebih uang sebesar Rp 320 juta dan sudah habis dibagi-bagi komplotan penjarah. Total pelaku 20 orang, 4 sudah diamankan dan 26 orang kasih dalam pengejaran,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).

Dikatakan, para pelaku awalnya bertemu saat aksi rusuh dan pembakaran Kantor DPRD Makassar.

Lalu, katanya, mereka bersepakat untuk menjebol dan membongkar mesin ATM Bank Sulselbar.

Kombes Arya oun mempertegas bahwa para pelaku yang membongkar dan menjarah ATM itu bukan bagian dari massa demo.

Mereka adalah pelaku kejahatan yang diduga terorganisir, sengaja masuk ke barisan massa untuk melakukan penjarahan.

“Jadi orang-orang yang datang saat itu adalah mereka yang mempunyai niat melakukan tindak pidana, menjarah, bukan demonstran,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, jelas Kapolrestabes, mereka datang dari arah Jalan Hertasning atau samping kantor DPRD Makassar.

“Jadi, mereka ini sudah merencanakan dengan membawa gerinda, obeng dan linggis secara bersama-sama. Jumlahnya sekitar 20 orang, bahkan sempat membajak kendaraan lain untuk mengangkut,” beber Arya Perdana.

Sementara itu, Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Nasrullah menyebut, para pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisia MRS (19), AN alias K (23), MN (19) dan MH (26). Para pelakunya, jata dia,  turut mengambil uang di dalam mesin ATM sekitar Rp 18 juta per orang.

Dari kasus ini, para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.(red)

KORLIP : Saiful Ngemba – Agusmeks

REDAKTUR : Rahman Samad – Mustafa

 

banner 970x250 banner 970x250