banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKUM & PERADILAN

Modus Pinjam Motor, Digadai Lagi, Licik !

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL COM – GOWA :

Jeruk makan jeruk. Adagium ini, identik dialami Muhammad Fais, yang menjadi korban penipuan temannya sendiri.

banner 468x60

Dijelaskan, pada hari Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 11.15 Wita, pelaku NFF (19) menghubunginya melalui WhatsApp, dengan alasan mau pinjam sepeda Motor.

“Esok harinya, pelaku mendatangi saya di Kampus UIN ll. Pelaku ngomong, manami sepeda motormu, kupakai dulu nah mengajar di Kota Parepare selama tiga hari,” ungkap Fais.

Dari pertemuan itu, korban lalu memberikan sepeda motor miliknya jenis Honda Genio  warna hitam Nopol DD 6705 Y.

Belakangan, sapa duga, niat meminjam motor ini justeru berujung keranah hukum, dengan dugaan tindak pidana penipuan.

Pasalnya, hingga beberapa minggu motor tersebut tidak kunjung kembali.

Korban pun mulai curiga dan mencoba menghubungi pelaku NFF(19) melalui WhatsApp namun pelaku berdalih belum selesai kegiatannya dan berjanji akan segera mengembalikan motor.

Fatalnya, alih-alih untuk mengembalikan justeru pelaku menggadaikan motor korban itu di wilayah Gowa.

Merasa ditipu dan dibohongi, korban mengaku dirugikan hingga Rp 23.490.000.

Pasalnya, sepeda motor tersebut masih dalam masa kredit di Leasing akibat ulah pelaku NFF.

Akhirnya, Muhammad Fais melaporkan kasus ini ke Polsek Somba Opu, Senin 10 September 2025.

Korban meminta agar supremasi hukum ditegakkan dan segera menangkap pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(red)

REDAKTUR : Rukli Rasyid OmCos

banner 970x250 banner 970x250