MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :
Berakhir sudah pelarian seorang remaja berinisial MF (18), setelah Tim Jatanras Polres Gowa berhasil meringkusnya di poros Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Pandang-pandang Somba Opu Gowa, Jumat 5 September 2025.
Remaja ini, sejak Maret lalu menjadi buronan polisi, setelah diketahui punya komplotan melakukan aksi Pencurian dan Pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat.
MF, salah seorang yang diduga kuat mencuri ayam jantan jenis bangkok (Fakhoi) milik warga bernama Muhammad Natsir (65), di Kecamatan Somba Opu pada Desember 2024 lalu.
Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA Aditya Pamungkas mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku beraksi secara bersama-sama dengan empat teman lain berinisial RI, ES, AI, dan OC.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan komplotannya. Tiga pelaku lain masih dalam pengejaran dan masuk daftar DPO,” bebernya.
Sebelum mencokok MF, Polres Gowa lebih dulu mengamankan pelaku berinisial RI.
Aditya mengungkapkan, laporan Muhammad Natsir mengaku kehilangan ayam jenis Pakhoi sebanyak 4 ekor yang disimpan dalam kandang di halaman rumahnya Jl. Pallantikang No. 24 A, Kelurahan Katangka Kecamatan Somba Opu.
“Pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil ayam jantan yang ada di dalam kandang. Aksi itu bukan sekali dilakukan, namun aksi yang berulang,” katanya.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan membuat warga yang melintas sempat dibuat panik dan geger
Hasil pemeriksaan, FA mengakui telah menjual ayam curian tersebut dengan harga Rp 200 ribu per ekor di pasar tradisional dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya, pelaku FA terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.(red)
KORLIP : Muddin – Agus Meks
REDAKTUR : Muh Yusuf