MEDIAAKTUAL COM – GOWA :
Hati siapa yang tidak miris mendengarnya.
Sudah dibawa kabur, disekap dan disetubuhi lagi, bejat..!
Tragedi itulah, dialami NU, gadis ABG (15) yang mengalami trauma berat gegara ‘virginitasnya’ telah direnggut sang pavar dengan cara tidak senonoh, Selasa 29 Juli 2025.
Peristiwa tragis ini, terkuak setelah korban ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Mirisnya, gadis yang masih dibawah umur itu ditemukan dalam keadaan trauma berat di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Gowa, setelah menghilang selama beberapa hari.
Korban, diduga kuat telah disekap oleh pelaku selama tiga hari berturut-turut.
Kecemasan keluarga memuncak ketika NU tak kunjung pulang ke rumahnya hingga melakukan pencarian.
Adanya laporan resmi dari pihak orangtua korban, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa bergerak cepat mengamankan seorang pemuda yang terduga pelaku berinisial MA (20) diciduk tanpa perlawanan.
Keluarga korban menuntut keadilan atas penderitaan yang dialami anaknya yang masih di bawah umur.
Selain berharap, adanya tanggungjawab pelaku karena sudah menodai kehormatan korban
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, MA memberikan pengakuan bahwa dirinya memiliki hubungan asmara atau berpacaran dengan korban NU.
Menurutnya, ia menjemput korban dari kediamannya di Kota Makassar.
Setelah itu, ia membawa NU ke sebuah rumah di wilayah Kabupaten Gowa, lokasi di mana penyekapan dan dugaan tindak asusila itu terjadi.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan telah berhasil mengamankan terduga pelaku.
Meskipun pelaku mengklaim adanya hubungan asmara, pihak kepolisian tidak serta-merta menerima pengakuan tersebut.
Motif di balik tindakan nekat pelaku membawa lari dan menyekap korban masih menjadi teka-teki yang harus dipecahkan oleh penyidik.
“Motifnya masih didalami,” jelas Kamaruddin singkat.
Kini, pelaku MA telah resmi ditahan di sel tahanan Polres Gowa.
Kamaruddin mwnyebut, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun. (r/red)
KORLIP : Agussalim Meks
REDAKTUR : Muh Yusuf
Langsung ke konten














