banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
SKANDAL

Diduga Ilegal, APH ‘Tutup Mata’ Tambang di Desa Sawakong

13
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – TAKALAR :

Diduga Aktivitas Ilegal Tambang Pasir Atau Galian C bebas beroperasi di Desa Sawakong Kecamatan Galesong selatan Kabupaten Takalar.

banner 468x60

Ironisnya, tambang tersebut semau gue beraktivitas tanpa adanya larangan dari Pemerintah Khususnya Satpol PP Kecamatan Galesong Selatan maupun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, terkesan tutup mata.

Dari pantauan awak media, aktivitas tersebut terkesan adanya pembiaran dan tutup mata dari pihak berkompeten, seperti pemerintah setempat, Satpol PP lebih-lebih Aparat Penegak Hukum.

Saking bebas mengeruk pasir, di lokasi mengoperasikan alat berat jenis Eskavator,  23 Juli 2025.

Warga di sekitar lokasi pun dibuat resah lantaran pengusaha tambang galian C itu mengabaikan dampak kerusakan alam karena pengerukan tanah setiap saat

Salah seorang aktivis lingkungan  menyarankan, sebaiknya pengelola tambang itu mematuhi aturan sehingga kegiatannya bisa legal dan bukan justeru main petak umpet.

 Dengan begitu maka akan ada penerimaan negara dari sisi royalti maupun pajak.

Adapun dari sisi regulasi, sebut aktivis lingkungan itu,  bahwa hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 Undang Undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000”, tambahnya.

Disisi lain,  maraknya aktivitas yang diduga ilegal ini tidak bisa terlepas dari kebutuhan ekonomi warga  sekitar yang banyak menggantungkan mata pencahariannya  dari aktivitas Galian C.

Satu-satunya opsi yang dapat dilakukan pemerintah saat ini, yakni bagaimana mengupayakan para penambang ilegal ini statusnya bisa menjadi legal.

“Setidaknya negara dapat memberikan pelatihan hingga melakukan pengawasan secara ketat,” pungkasnya

Seperti diketahui, Kegiatan ilegal itu selain berpotensi merusak wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek Kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Kegiatan Pertambangan tersebut juga dinilai merugikan negara karena pelaku usaha tersebut tidak menyetor royalti maupun pajak.

Hingga berita ini tayang, oknum Pengusaha tersebut belum bisa ditemui untuk meminta konfirmasi.

Meski begitu, media sebagai kontrol sosial akan terus mengawal sampai pengusaha atau pengelola tambang itu memberi tanggapan.(red)

REDAKTUR : Rahman Samad

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250