MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Terkesan kebal hukum !!! Sikap tidak kooperatif Itulah yang dipertontonkan Darmawangsyah Muin (DM) ke publik gegara sudah tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan JPU Kejati Sulsel, pada sidang lanjutan skandal korupsi di PN Tipikor Makassar, Rabu 16 Juli 2025.
Sebagai saksi kunci, DM yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa, sejatinya wajib hadir dipersidangan untuk memberi keterangan yang jelas dan tidak ambigu menguak kasus proyek jalan ruas Sabbang-Tallang Kab.Luwu Utara yang menyedot uang rakyat (APBD) sebesar Rp.55,5 miliar.
Saksi Wawan, sapaan Darmawansyah Muin, disebut JPU sangat berperan penting pada proses awal penganggaran mega proyek ini pada Tahun Anggaran 2020-2021, saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel .
Makanya, dengan tiga kali mangkir sidang DM, praktis JPU dibuat kesal dan telah bermohon kepada Majelis Hakim untuk pemanggilan secara paksa.
Soetarmi, Kasi Penkum Kejati Sulsel mengatakan, DM diminta bersaksi untuk terdakwa yang mendudukkan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulsel, Sari Pudjiastuti.
Ditegaskan, saksi yang tidak memenuhi panggilan dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.
Artinya, sebut Soetarmi, tindakannya dianggap menghalangi atau mengganggu proses penegakan hukum.
Ketidakhadiran DM inipun disorot Majelis Hakim.
Dia mengingatkan, bahwa tidak ada alasan hukum yang membenarkan seorang saksi terlebih pejabat negara mengabaikan panggilan pengadilan. Proses hukum harus dihormati oleh siapapun.
Hal senada, salah seorang Advokat senior Sulsel Syafril Hamsah, SH, MH ikut mengeritisi ketidakhadiran saksi DM.
“Saya harap hakim tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum dan tidak menjadikan alasan Hak Imunitas, sehingga tidak menerbitkan surat pemanggilan paksa terhadap DM yang sudah mangkir tiga kali,” tegasnya.
Ket.gambar : Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek ruang jalan di Kabupaten Luwu Utara (Lutra).
—————————————
Syafril Hamsah menyatakan, jika seseorang secara sadar dan terus menerus menghindari sidang, itu berpotensi melanggar Pasal 21 UU Tipikor.
“Negara tidak boleh membiarkan proses hukum diganggu, ketentuan itu mengancam pelakunya dengan pidana minimal 3 tahun penjara,” tegasnya.
Lantas apa alasan Darmawangsyah Muin tidak hadir dipersidangan ?
Itulah yang membingungkan publik. Pasalnya, beberapa kali MEDIA AKTUAL (Cetak & Online) meminta konfirmasi, baik di kantor maupun di rujab namun tidak berhasil.
“Bapak lagi sibuk, tidak bisa diganggu, ada kegiatannya diluar,” timpal seorang petugas yang ada di Rujab Wabup Gowa.
Untuk diketahui, kasus proyek ruas jalan Sabbang-Tallang yang merugikan negara sekitar Rp.7,5 miliar itu, lebih dulu diintervensi pada tahun 2019 melalui pendanaan gabungan APBN dan APBD I sejauh 35,3 kilometer.
Rinciannya, 3 Km pengaspalan dan 32 km penimbunan serta pelebaran 6 meter.
Tahun berikutnya, kembali dilakukan pengaspalan sepanjang 15 Km dari APBN dan 18 Km bersumber APBD.
Belakangan, proyek ini yang dikelola Dinas PUTR Sulsel, bermasalah hingga proses hukumnya bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.
Tidak tanggung-tanggung, proyek ‘korupsi yang seksi’ ini menetapkan delapan orang tersangka, dari pejabat hingga pengusaha yakni Andi Rilman Abdullah (Saudara kandung NA, eks Gubernur Sulsel), Sari Pujiastuti, Baharuddin, Marlin Sianturi, Joko Pribatin, Darmono, Erfan Djulani dan Ongong Andreas.
Akankah saksi DM bakal dipanggil paksa untuk sidang berikutnya tanggal 22 Juli 2025 ? Hanya waktu yang bisa menjawab, kita tunggu saja.(timred)
Langsung ke konten














