MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Saat jumpa pers Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial (S) diduga korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar. Pada Selasa, 08 Juli 2025.
Penetapan tersangka, disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Dr. H. Andi Darmawangsa, SH., MH, berlangsung di Ruang Vicon Kejati Sulbar dan disaksikan berbagai unsur media.
Tersangka (S) diketahui merupakan seorang pengusaha sekaligus pegawai BUMN.
Dia terduga kuat menjadi aktor utama dalam skema penyalahgunaan fasilitas kredit di Bank Sulselbar.
Kemudian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), perbuatan (S) mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp. 28.040.944.221 (Dua Puluh Delapan Miliar Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Dua Puluh Satu Rupiah).
Penyidik menemukan adanya indikasi manipulasi dan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pencairan dan penggunaan dana kredit, yang akhirnya merugikan Negara dalam jumlah fantastis.
Tersangka (S) kini di tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka (S) merupakan seorang pegawai BUMN di Kabupaten Polman.
Kajati Sulbar, Dr. Andi Darmawangsa menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas praktik korupsi, terutama melibatkan institusi keuangan dan merugikan keuangan negara.
Beliau mengingatkan agar seluruh pelaku usaha dan Aparat Negara bekerja sesuai dengan prinsip tata kelola yang bersih dan transparan.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku korupsi, apalagi jika sudah merugikan negara dalam jumlah besar seperti ini. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan profesional.” Ujar Andi Darmawangsa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, bahwa integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik merupakan tanggung jawab bersama.
Penyidikan masih akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terseret dalam pusaran perkara ini.(red)
REDAKTUR : Mustafa