MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Setelah sekian lama menjalani persidangan, akhirnya Mira Hayati (MH), terdakwa kasus skincare mengandung merkuri divonis 10 bukan penjara dan denda Rp. 1 Miliar, Senin 7 Juli 2025.
Sidang putusan yang digelar di ruangan Ali Said Pengadilan Makassar, dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono.
Dalam amar putusannya, terdakwa yang dijuluki ‘Si Ratu Emas’ itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan,” tegas Arif Wisaksono.
Yang memberatkan vonis Mira Hayati, terang Majelis Hakim, disebabkan beberapa hal yang esensial.
Pertama, perbuatan MH dianggap meresahkan masyarakat hingga membahayakan pengguna produknya.
Kedua, kurang hati-hati dalam mengedarkan produk skincare-nya.
Ketiga, MH lalai dan dinilai tidak memastikan terlebih dahulu keamanan produknya dan sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM.
Sedangkam, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan sepanjang persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki bayi yang masih memerlukan kasih sayang sebagai ibu.
Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah menilai vonis 10 bulan tersebut sangat berat bagi kliennya sehingga perlu mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Artinya, kata Ida, keputusan mengajukan banding tersebut bisa saja dicabut di kemudian hari.
Pihaknya memiliki waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan lebih lanjut.
Untuk diketaui, putusan 10 bulan tersebut terbilang ringan.
Pasalnya, pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dituntut Mira Hayati dituntut selama 6 tahun penjara.
Nah..beragam pertanyaan publik pun membuncah.
Apakah vonis ringan ini wajar dan sudah adilkah yang diberikan pada MH, ditengah menggumpalnya keresahan masyarakat selama ini ?
Menjawabnya, tergantung masing-masing persepsi publik.(red)
KORLIP : Saiful Ngemba – Agussalim Meks
REDAKTUR : Rukli Rasyid OmCos