banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
DAERAH

Aktivitas Tambang Galian CV Alfajar Cahaya Abadi Jeneponto, Legal !

Haris : Keliru Jika Ada Media Online Anggap Tak Berizinan

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – JENEPONTO :

Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pemanfaatan hasil tambang jenis Galian C, tentunya hal ini bisa terkafer dengan adanya usaha penambangan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, dalam hal pemenuhan konstruksi bangunan rumah warga disekitar tambang.

banner 468x60

Namun demikian, pihak pengusaha tambang CV. ALFAJAR CAHAYA ABADI,  tidak serta merta melakukan aktifitas penambangan dengan mengabaikan prosedur aturan yang telah ada. Tentunya harus mengikuti regulasi yang telah ada.

Hal tersebut, diungkapkan Haris yang merupakan pengusaha tambang galian di Jeneponto, tepatnya Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang Jeneponto.

Terkait hal tersebut, Haris mengakui dalam beraktifitas sudah dilengkapi dengan persyaratan perizinan.

“Makanya, saya merasa kecewa dengan adanya berita yang dilangsir oleh salah satu media online yang menyatakan bahwa kami dalam beraktifitas menduga jika kami dalam beraktifitas tidak dilengkapi dengan izin,” tandasnya.

Haris mengklaim, dirinya beraktifitas pastilah mematuhi aturan yang ada

“Mana mungkin saya berani melakukan aktifitas penambangan jika tidak tidak dilengkapi dengan izin dokumen yang resmi. Makanya, dalam beraktifitas dilokasi sudah terpasang papan bicara terkait izin penambangan,” pungkasnya meyakinkan.

Haris pun mempertegas, berita yang dimuat oleh salah satu media online tentang dugaan penambangan tak berizin, sama sekali tidak benar.

“Intinya, saya meluruskan kegiatan tambang injsudah memenuhi prosedur perizinan,” pungkasnya (AA/red)

banner 970x250 banner 970x250