banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Polres Gowa Tersangkakan 48 Orang Pelaku Narkoba

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :

Progres kinerja Polres Gowa pada gelaran Operasi Antik Lipu, dari tanggal 10 hingga 29 Juni 2025, patut diapresiasi.

banner 468x60

Pasalnya, hasil operasi yang dilakukan Satuan Narkoba berhasil meringkus 48 orang pelaku narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Jumlah laporan polisi yang berhasil diungkap sebanyak 29 kasus untuk tindak pidana narkoba jenis sabu dengan 48 orang tersangka,” beber Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Disebutkan, Barang Bukti (BB) yang diamankan selama operasi 19 hari tersebut seberat 156 gram lebih, bila dirupiahkan nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp252,8 juta.

“Jumlah jiwa yang diselamatkan dari peredaran narkoba itu jika diestimasikan sebanyak 806.120 orang,” papar mantan Kasat Reskrim Kediri, Malang dan Tanjung Perak, Surabaya itu.

Dikatakan, puluhan orang itu ditangkap di beberapa tempat berbeda, dan ada delapan orang yang menjadi target operasi atau TO sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Delapan orang tersebut masing-masing inisial IK (20), HF (39), BD (27), WY (27), AP (40), SR (43), HR (27) dan WW (41) diketahui warga Kabupaten Gowa Sulsel.

Sedangkan bukan target sebanyak 40 orang, rinciannya Laki-laki dewasa 36 orang, dan perempuan dewasa sebanyak empat orang. Mereka ditangkap di tempat berbeda.

“Alhamdulillah, dari target operasi semua terungkap. Untuk tersangka TO yang ditangkap ini semuanya adalah pengedar, sedangkan non-TO merupakan pemakai atau pengguna,” paparnya.

 Kasat Narkoba Polres Gowa Iptu Firman menyatakan, dari hasil Operasi Antik Lipu serentak ini, Polres Gowa berada di peringkat kedua setelah Polrestabes Makassar, dalam hal pengungkapan kasus laporan, barang bukti serta tersangkanya.

“Alhamdulilah, untuk presentase pengungkapan terbesar Polres Gowa kedua setelah Polrestabes Makassar. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa kepada rekan-rekan Satnarkoba yang telah bekerja keras,” ujarnya.

Firman memyebut, Pasal yang disangkakan dalam penindakan hukum tindak pidana narkoba tersebut kepada para tersangka adalah  pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) subsidair pasak 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(r/red)

KORLIP : Agussalim Meks – Adtyio

REDAKTUR : Muh Yusuf

banner 970x250 banner 970x250