MEDIAAKTUAL COM – MAKASSAR :
Aksi kriminal kawanan geng motor di Kota Nakassar, sudah berada dititik nadir yang sangat memuakkan masyarakat.
Saking nekatnya, meski sudah banyak dicokok oleh aparat kepolisian, toh efek jerah seakan tak hiraukan.
Mirisnya, premanisme jalanan itu kembali berulah di wilayah hukum Polsek Mamajang,
Geng motor yang berjumlah 7 anggota, membacok 2 remaja berinisial MF (17) dan DA (16).
Mereka melakukan penyerangan kepada warga saat konvoi di jalanan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, satu dari ketujuh anggota geng motor itu, sudah ditetapkan tersangka yakni berinisial IJS (17), berstatus pelajar.
Sementara enam lainnya masih dalam pemeriksaan atau wajib lapor, masing-masing berinisial D, Z, Y, P, F, dan L, berusia di bawah umur.
“Jadi pelaku ini sedang bersama-sama dengan rekan-rekannya geng motor muter-muter di Kota Makassar, jadi istilah kita itu rolling. Nah, Rolling ini tanpa tujuan yang jelas tiba-tiba datang di satu tempat dan melakukan penganiayaan terhadap salah satu korban,” bebernya.
Disebutkan, aksi penyerangan yang dipimpin IJ itu melukai tiga jari tangan korban bahkan nyaris putus.
Polisi sudah mengamangkan barang bukti berupa sebilah parang dan busur.
Atas perbuatannya, ketua geng motor dijerat dengan pasal perlindungan anak karena korbannya masih di bawah umur. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
“Kita kenakan pasal 80 juncto pasal 376c Undang-Undang 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Jadi ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara,” tukas Kapolrestabes Arya Perdana.(red)
KORLIP : Agussalim Meks – Saiful Ngemba
REDAKTUR : Mustafa