MEDIAAKTUAL COM – MAKASSAR :
Kawanan geng motor di Kota Makassar dan Gowa, kian menjadi-jadi.
Saking nekatnya, hari ini diringkus, besok kembali,
Guna mempersempit ruang gerak geng motor yang sangat meresahkan warga itu, pihak kepolisian pun intens menggelar patroli dan razia di lokasi-lokasi yang dianggap rawan.
Terakhir, pada Jumat 13 Juni 2025, kelompok bandit jalanan berhasil diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar, saat hendak melakukan tawuran antar kelompok.
Penangkapan para pelaku berlangsung di Jl Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Beringasnya, saat hendak diringkus, salah satu pelaku nekat menabrakkan motornya ke seorang petugas hingga terluka.
Bahkan, diantara pelaku berani beraksi dengan l mengacungkan parang ke arah polisi.
Saat Konferensi Pers, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana dan Kasi Humas AKP Wahiduddin mengatakan, dari lokasi penangkapan, diamankan sebanyak 15 orang.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan maraton, hanya 10 orang yang memenuhi unsur pidana untuk dilakukan proses hukum.
“Rinciannya, sebanyak ima orang bersatu dewasa dan lima lagi berstatus dibawah umur orang,” sebut Arya Perdana.
Dijelaskan, para pelaku merupakan anggota dari tiga kelompok berbeda.
Sebelum menuju lokasi, janjian untuk saling serang dengan kelompok geng motor lain, para pelaku lebih dahulu berpesta minum keras (miras) jenis ballo.
“Jadi kejadian sendiri ini adalah geng motor di Gowa. Geng motor ini, anak- anak ini minum ballo, minuman beralkohol lalu mereka mendapatkan tantangan dari geng motor sebelah,” jelas Kapolrestabes.
Saat menuju lokasi tawuran itulah, personel Anggota Jatanras mencegat mereka di Jl Batua Raya.
Dalam penangkapan itu, beber Arua Perdana, polisi mengamankan barang bukti empat motor, lima panah busur, satu golok dan satu parang panjang menyerupai katana.
Atas perbuatannya, ke 10 pelaku geng motor dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12/DRT/1951 tentang senjata tajam dan pasal 214 ayat 1 tentang melawan petugas dengan ancaman kurungan 12 Tahun penjara.(bs/red)
JURNALIS : Andi Diffank
KORLIP : Agussalim Meks – Saiful Ngemba