MEDIAAKTUAL.COM – JENEPONTO :
Waduh, dunia pendidikan di Butta Turatea Jeneponto kembali tercoreng.
Kali ini, anggaran yang di recoki Dinas Pendidikan (Disdik) Jeneponto berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023, dengan modus untuk penggandaan naskah soal ujian tingkat SD dan SMP.
Dari kasus berpotensi korupsi tersebut, menggiring penyidik Kejari Jeneponto melakukan serangkaian penyelidikan dejak tahun 2024 lalu.
Hasil lidik Kejari, terkuak pihak Dinas Pendidikan diduga melakukan pungutan biaya penggandaan soal ujian ke setiap sekolah.
Setiap siswa dikenakan biaya Rp3.500 per naskah ujian nasional.
Ironisnya, selain melibatkan Kepala Dinas Pendidikan, juga penggandaan soal tersebut melibatkan 300 kepala sekolah serta para Koordinator Wilayah (Korwil) dari 11 kecamatan.
Semua yang terlibat dalam penggandaan soal ujian, telah dimintai klarifikasi oleh pihak Kejari Jeneponto.
Dari tahapan lidik hingga dinaikkan kepenyidikan, akhirnya penyidik Kejari Jeneponto menetapkan tiga orang sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 13 jam, Rabu 11 Juni 2025.
Ketiga tersangka tersebut yakni Uskar Baso (56), Kadisdik Jeneponto yang masih aktif, Nyr Alam , mantan Kadisddik Jeneponto, dan Muh Ilyas Lira (57), Direktur CV Media Komunikasi selaku pihak penyedia jasa penggandaan soal ujian.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Jeneponto Teuku Lufthansa Adhyaksa mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dalam penggandaan soal ujian nasional dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,9 Miliar.
Ditegaskan, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi Dana BOS yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023,” sebut Kejari
Dikatakan, anggaran kegiatan cetak soal ujian ini diketahui mencapai Rp36 miliar, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,8 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Jeneponto.
Penetapan tersangka, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Usai pemeriksaan, ketiga tersangka digelandang ke Rumah Tahanan Kelas IIB Jeneponto dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami himbau kepada seluruh pejabat publik untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabel dalam penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan,” pungkas Teuku Luthfansya mengingatkan.(bs/red)
KABIRO : AM.Syakhrir T Nappu
REDAKTUR : Rahman S – Muh Yusuf