banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Juragan Skincare FF Divonis 18 Bulan Penjara

Majelis Hakim : Mustadir Juga Dihukum Denda 1 Miliar

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :

Setelah menjalani serangkaian sidang perkara Skincare bermerkuri, akhirnya terdakwa Mustadir Dg.Sila atau Suami Selebgram Makassar Fanny Frans (FF) divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Selasa 3 Juni 2025.

banner 468x60

Dalam Amar Putusan yang digelar di ruang Mudjono PN Makassar, Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Fay mengatakan, Direktur CV Fenny Frans tersebut terbukti melanggar Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Hal memberatkan meresahkan masyarakat, dan kurang hati-hati dan perbuatan terdakwa selaku pengusaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain,” ucap Angeliky Handajani Day.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tak pernah dihukum sebelumnya.

“Menimbang bahwa selama pemeriksaan terdakwa menjalani penahanan maka lamanya penahanan akan sepenuhnya dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan,” sebut Angeliky.

Untuk mempermudah eksekusi, imbuhnya lagi, maka terdakwa harus tetap berada dalam ruang dalam tahanan. Mengenai barang bukti telah disita.

“Menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum Parawansa mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.

Pasalnya, vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari JPU yakni 4 tahun.

Mustadir sendiri, merupakan Juragan atau Bos skincare FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

Lantas bagaimana nasib terdakwa Skincare berbahaya lainnya yakni Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40) ?

Ternyata, sidang keduanya masih terus bergulir dan JPU menuntut Mira Hayati 6 Tahun dan Agus Salim 5 tahun penjara.

Agus Salim, merupakan bos Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Skin. Sedangkan, Mira Hayati adalah Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Mira Hayati Kosmetik dan MH Kosmetik Night Cream Glowing.(red)

KORLIP : Saiful Ngemba – Agussalim Meks

REDAKTUR : Rukli R OmCos – Mustafa

 

banner 970x250 banner 970x250