banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
SKANDAL

Enam Oknum Polisi Terancam Sanksi PTDH

77

Buntut Dugaan Penganiayaan dan Pemerasan di Galesong

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :

Institusi kepolisian kembali tercoreng. Yang menodai, oknum polisi sendiri, waduh !

banner 468x60

Insiden tersebut, sangat disesalkan publik lantaran over tingkah dilakukan enam personel Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.

Mereka, diduga menganiaya, memeras hingga pelecehan terhadap seorang pemuda bernama Yusuf Saputra (29), pemuda dari Dusun Parang Boddong Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.

Dalam keterangannya, korban YS mengalami penganiayaan terjadi pada Selasa 27 Mei 2025, disaat warga ramai menikmati hiburan pasar malam di Lapangan Galesong.

“Saya lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam orang datang (oknum polisi) menodongkan senjata ke kepala saya dan langsung memukul,” ungkapnya

Untung saja, sebut Yusuf, diantara oknum polisi beringas itu satu orang dapat dikenalinya yaitu Bripda A.

 “Saya dipaksa ikut mereka, kemudian dibawa ke tempat sepi. Di tempat sepi itulah saya diikat dianiaya terus disuruh buka semua pakaian, mulai dari baju, hingga celana dalam. Saya juga dipaksa mengakui narkoba milik mereka sebagai milik saya,” bebernya kedal.

Dari kasus tersebut,  Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengaku sudah menahan 6 anggotanya di ruang Penempatan Khusus (Patsus) sembari menunggu sidang kode etik dan disiplin.

“Yang dilaporkan sama korban itu ada pemerasan dan telah menerima uang senilai Rp 1 juta agar dapat dibebaskan,” katanya.

Sampai berita ini tayang, Kapolrestabes Arya Perdana mengatakan, apa yang dilakukannya Bripda A dan lima temannya, merupakan operasi ilegal.

Pasalnya, penangkapan itu tidak disertai surat perintah dari atasannya.

“Ngga ada surat perintah, tidak ada penugasan di Takalar, itu juga di luar wilayah Kota Makassar ya. Jadi, yang bersangkutan ini sudah keluar wilayah, itu kesalahan pertama,” tegasnya.

Fatalnya lagi, imbuhnya, saat menangkap Yusuf secara ilegal, Bripda A Cs juga meninggalkan tugas piket.

Terkait sanksi yang akan diberikan, Arya menegaskan bahwa keputusan akhir akan diambil usai sidang etik dan disiplin digelar.

Ia menyebut, sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

“Sanksi terberatnya adalah PTDH. Tapi nanti akan ditentukan setelah sidang,” pungkasnya.(r/red)

KORLIP : Agussalim Meks – Saiful Ngemba

REDAKTUR : Amir Gassing – Rahman S

 

banner 970x250 banner 970x250