MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Peristiwa ini, menjadi warning kehati-hatian bagi kita semua khususnya keluarga yang punya anak perempuan, untuk seyogianya tidak mudah mempercayai seseorang yang mengaku dukun untuk mengobati penyakit.
Mirisnya, jika oknum dukun itu berkedok ustadz, ternyata niatnya sangat jahat dan bejat melakukan aksi pencabulan kepada pasiennya.
Tragedi itulah, dialami seorang gadis remaja (ABG) bernisisl NA (16) menjadi kirban cabul yang dilakukan Akmal Hasim, dukun yang berlagak Ustadz di Kota Makassar Sulawesi Selatan.
Dalam aksinya, korban mengaku dilecehkan beberaoakali-kali saat menjalani pengobatan.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Arianto mengatakan, nodus yang dilakukan tersangka dukun cabul ini mengaku bisa mengobati penyakit medis maupun nonmedis.
“Pengakuan korban, tersangka sudah lima kali mencabuli NA sejak April hingga 24 Mei 2025 di rumahnya maupun kediaman korban,” katanya.
Kronologinya, papar Arianto, berawal dari tersangka memengaruhi orang tua korban dengan mengaku mampu mengobati sejumlah penyakit.
Ibu korban percaya karena selama ini Akmal dikenal sebagai orang alim di lingkungannya.
“Awalnya tersangka ini menyampaikan ke ibunya korban, bahwa korban ini diguna-guna oleh seseorang dan dia bisa mengobati. Dari situ ibu korban meminta tolong kepada tersangka untuk mengobati anaknya,” terangnya.
Dikatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka meminta korban membuka pakaiannya dengan dalih pengobatan. Kemudian pelaku memegang bagian sensitif di tubuh korban bahkan memaksanya untuk masturbasi.
Iptu Arianto mengatakan, tersangka nekad mencabuli korban karena tergoda melihat punggung gadis remaja itu.
“Yang melandasinya itu karena hawa nafsu. Setelah mengobati korban, dia melihat punggung korban,” tukasnya.
Kini, tersangka tengah menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar.
Atas aksi bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara sampai 15 tahun penjara.(r/red).
JURNALIS : Andi Dirfan – Agussalim Meks
KORLIP : Saiful Ngemba – Amir Gassing