MEDIAAKTUAL.COM – PINRANG :
Bekerja secara profesional, itulah yang ditujukkan jajaran Polres Pinrang Sulsel.
Beragam prestasi yang dicapai tersebut, tidak lepas dari gebrakan dan kepiawaian seorang ‘nakhoda’ yakni Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara.
Tidak tanggung-tanggung, gebrakan spektakuler yang membuat publik tercengang adalah berhasilnya mengungkap tujuh kasus kriminal yang merupakan strategi penegakan hukum dan selaras dengan program Presisi Kapolri.
Pada acara Konferensi Pers, Rabu (23/4/2025), Kapolres Pinrang didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Reza Pahlawan, Kasat Intelkam AKP Erwin Amran, Kasi Humas AKP Darwis Maniaga, Kasi Propam Iptu Silahuddin dan para anggota Satreskrim lainnya.
AKBP Edy Sabhara menyebut, tujuh kasus yang berhasil dibongkar sebanyak ada 7 kasus berhasil diungkap dengan total 20 orang tersangka telah diamankan, serta 3 orang lainnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dijelaskan, bahwa kasus-kasus yang diungkap meliputi berbagai jenis tindak pidana, mulai dari sabung ayam, pencurian ternak, jambret, pencurian brangkas, penipuan online, pembunuhan dan menghilangkan nyawa seseorang/kelalaian sehinggah nyawa orang menghilang.
Juga, dua kasus pencurian ternak melibatkan residivis yang ditangkap hingga ke Kota Parepare, dimana salah satunya harus dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba melarikan diri.
Selain itu, papar Kapolres Pinrang, sebanyak dua pelaku pencurian brankas senilai Rp 400 juta juga berhasil diamankan, salah satunya ditangkap di Kalimantan dengan tindakan tegas.
Berikut, tujuh perkara pidana, pertama kasus perjudian jenis sabung ayam yang TKP area perkebunan Desa Maroneng Kecamatan Duampanua dengan jumlah tersangka dua orang
Kedua, tindak pidana pencurian hewan ternak untuk TKP Lingkungan Pao Kelurahan Padaidi Kecamatan Mattiro Bulu, dengan jumlah tersangka dua orang .
Ketiga, kasus pencurian jambret TKP Karampua Kelurahan Salo Kecamatan Maccorawalie dengan tersangka 1 orang.
Keempat, perkara tindak pidana pencurian berangkas jalan Briptu Sudirman Kelurahan Jaya Kec.Sawitto dengan jumlah tersangka dua orang.
Kelima, kasus tindak Pidana penipuan online TKP Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Maccorawalie Watang Sawitto dengan tersangka 1 orang.
Keenam, perkara pembunuhan TKP pertama Tassokkoe Kampung Dara Kelurahan Salo Watang Sawitto , dengan TKP BTN Griya Tassokkoe Kel.Salo Watang Sawitto, dengan jumlah tersangka 11 orang.
Kapolres Pinrang, yang juga putra mantan Wakapolri Jusuf Manggabarani menyatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Pinrang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.(red)
KABIRO : Muh Said
REDAKTUR : Mustafa
Langsung ke konten














