banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
BERITA

Rentenir Merajalela di Takalar, Nasabah Tertekan !

120
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – TAKALAR :

Terkait dengan adanya hutang piutang yang tidak jelas badan hukumnya menjadi Seorang warga Gowa mengaku tertekan oleh inisial LB rentenir yang berdomisili di Dusun Bontolabbu Desa Mangindara Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar.

banner 468x60

Betapa tidak, karena pihak rentenir diduga memanfaatkan situasi dan kondisi kepada pihak nasabahnya,

Sementara, pihak nasabah saat memberikan keterangan ke awak media, kami siap melakukan pembayaran berdasarkan yang ada di kuitansi dan kami hanya bisa mengembalikan pokok pinjaman.

“Selain itu, kami merasa tertekan dengan pihak rentenir karena ketika tidak bisa membayar bunga pinjaman maka rumah kami akan menjadi sasaran,” ungkapnya.

Lanjut dikatakan, pihak rentenir mengancam akan melaporkan kami selaku nasabah ke polisi jika tidak membayar.

Dari kasus tersebut, Yusuf Aktivis Anti-Mafia Rentenir angkat bicara.
Jika rentenir tidak memiliki izin usaha dan melakukan praktik pinjaman dengan bunga yang tidak wajar, maka mereka dapat diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku

Seperti, harus memiliki izin ketika dia tidak memiliki izin Usaha maka dia harus mendapatkan sanksi.

“Saya meminta, kepada pemerintah Kabupaten Takalar perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Dengan mengambil langkah-langkah penanganan yang tepat, diharapkan masalah ini dapat diatasi dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya rentenir,” harapnya.

Dikatakan,ini menjadi suatu catatan bagi Pemkab Takalar agar kiranya memberikan sanksi tegas yang tidak taat sama aturan.

Yusuf menyebut, pasal-pasal yang terkait dengan rentenir yang tidak memiliki izin di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) .

*KUHAP*
– *Pasal 184 KUHAP*: Rentenir yang melakukan praktik pinjaman tanpa izin dapat dikenakan penyidikan dan penuntutan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
– *Pasal 185 KUHAP*: Rentenir yang melakukan praktik pinjaman tanpa izin dapat dikenakan penahanan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

Dalam kasus rentenir yang tidak memiliki izin, pasal-pasal tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengenakan sanksi pidana. Sanksi pidana tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman yang tidak wajar dan tidak adil.

– *Pasal 184 KUHAP*: “Pihak kepolisian dan kejaksaan dapat melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap rentenir yang melakukan praktik pinjaman tanpa izin.”

Pasal-pasal tersebut, dapat berbeda-beda tergantung pada undang-undang yang berlaku di daerah tersebut.

Namun, tujuan utama dari pasal-pasal tersebut adalah untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman yang tidak wajar dan tidak adil.(red)

REDAKTUR : Muh Yusuf – Rahman S

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250