MEDIAAKTUAL.COM – TAKALAR :
Tarembang, sebuah dusun dan desa di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Sulsel, sontak tenar sejagat nusantara, gegara tersebar video viral dijagat maya, Ahad 23 Maret 2025.
Peristiwanya, seorang bocah laki-laki bernama Muhammad Yahya (10) menjadi korban perundungan alias bullying dari kelompok remaja hingga mengalami kekerasan fisik dengan cara dipukul dan ditendang.
Tidak terima insiden kekerasan tersebut, membuat orang tua korban melaporkannya kepihak berwajib.
Ket.Gambar : Daeng Rala, Pelapor atau orangtua korban, berharap kasus ini segera diproses hukum.(dok)
—————————————-
“Iya, saya sudah melaporkan sebanyak empat orang pelaku ke Polres Takalar yaitu, Bagus, Gading, Iksan dan Akmal,” ujar Daeng Rala, ortu korban dengan mimik kesal .
Dia berharap, Polres Takalar segera memproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan menangkap pelakunya.
Korban yang merasa trauma, pun mengungkap kekesalannya atas insiden itu karena dia sama sekali tak tahu, apa sebab musababnya sampai dihajar secara fisik.
“Saya ditendang sama Gading dan saya tidak tau apa kesalahan saya. Dia juga mengancam saya, kalau saya bilang sama orang tuaku dia akan menusuk saya dengan badik,” cerita Yahya, saat dikonfirmasi.
Mirisnya, sebut korban, pelaku sempat mengintimidasi dan mengertak.
“Kalau kau sampaikan sama bapakmu maka saya ambil badik baru kutusukko ucap,” ancam pelaku, seperti diceritakan korban.
Secara terpisah, Iksan, yang juga ada juga di TKP mengakui, dia mamang ada di TKP tapi hanya sebatas memvideokan karena disuruh oleh Gading.
Ket.Gambar : Iksan, remaja yang mengaku memvideokan kasus bullying dengan kekerasan ini.(dok)
—————————————–
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar AKP.Hatta, SH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, sudah menahan dua orang yakni berinisial HS (16) dan AW (18).
Dikatakan, kejadian bermula saat korban bersama beberapa temannya bermain di sekitar rumah salah satu rekannya.
“Teman mereka, Firman alias Immang, tanpa izin mengambil minuman Pop Ice milik orang tua terduga pelaku inisial AW dari rumahnya dan membaginya dengan teman-temannya, termasuk korban,” katanya.
Merasa tidak terima, terang Kasat, AW bersama HS mencari korban dan menemukannya di persawahan.
“Tanpa basa-basi, AW menampar pipi korban dan menendang punggungnya,” jelas AKP Hatta.
HS juga turut melakukan kekerasan dengan memukul bibir korban menggunakan kepalan tangan, serta menendang punggung, pantat, dan dada korban hingga terjatuh ke sawah.
Beruntung, korban diselamatkan oleh temannya, Bagus, yang saat itu berada di lokasi.
“Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Keduanya, dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo. 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.(r/red)
REDAKTUR : Rahman S Kulle
Langsung ke konten














