banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
SKANDAL

LSM Kecam SPBU 74.929.05 Bungadidi Lutra

30

Utamakan Pembeli Solar Subsidi Puluhan Jerijen

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – LUTRA :

Salah satu usaha SPBU di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulsel, ditengarai melanggar aturan terkait pelayanan konsumen.

banner 468x60

Pengisian BBM dengan kode angka 74.929.05 tersebut yakni SPBU Bungadidi Luwu Utara.

Yang jadi sorotan publik, diperkuat hasil pemantauan Jurnalis MEDIA AKTUAL (Cetak  Online) bersama penggiat LSM, secara vulgar dan terang-terangan mengisi puluhan Jerigen yang menggunakan tangki mobil yang sudah di modifikasi.

 Anehnya, saat ditanya Pengawas SPBU bernama Gunawan, sikapnya terkesan apatis dan  pura pura mengalihkan perhatian, pada 15/03/25.

Pihak konsumen atau pengguna mengakui, BBM itu akan di bawah ke suatu tempat penampungan katanya.

Sumber yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, pengisian BBM melalui jerigen hampir setiap hari terlihat di SPBU Bungadidi.

Dan transaksi itu, dilakukan pasti sepengetahuan Pengawas maupun karyawan.

Melihat ketidak-beresan sistem penjualan dan pelayanannya, media ini mengonfirmasi kepada Pengawasnl Gunawan.

Sayang, dengan gaya dengan santai menjawab “silahkan ke dalam’ dan saling menunjuk pengawas untuk mengelabui keadaan.

Leluasanya mengisi BBM lewat jerigen itu, Tim LSM dan media mengecam keras mengingat pelayanan itu sangat melanggar aturan sementara pengguna kendaraan lain dibuat melongo dan  mengantri cukup lama.

Masyarakat berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Luwu Utara dan Kapolda Sulsel maupun lembags Migas/Minerba, segera turun langsung ke lapangan untuk memberikan sanksi tegas.

“Ini namanya kongkalikong, tifak boleh ada pembiaran, kalau perlu tutup SPBU Bungadidi karena memprioritaskan pembeli BBM solar bersubsidi melalui tangki mobil truk yang sudah dimodifikasi. Ini jelas-jelas melanggar dan ada sanksi pidananya. Pihak Pertamina juga harus punya taring-berani menindak tegas karena manajemen SPBUnya tidak becus,” sorot aktivis LSM itu.

Untuk diketahui,  ketentuan sanksi bagi SPBU nakal seperti ini diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan UU Nomor 6 Tahun 2023.(red)

REDAKTUR : Tetta Nyampa

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250