banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Teror Busur, Dicokok Eh Ngakunya Tobatma ?

16
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :

Aksi preman jalanan yang suka meneror bahkan nekat membusur warga, sangat meresahkan masyarakat.

banner 468x60

Ironisnya, pada momem Bulan Puasa Ramadhan ini, serangkaian kasus membusur sempat melukai warga sipil maupun anggota polisi.

Menyikapi keresahan warga terkait tindak kriminal (Busur) tersebut, Polrestabes Makassar intens turun ke lapangan menguber para pelaku busur.

Hasilnya, sampai.meduo Maret 2025, Tim Unit Jatanras Reskrim Polrestabes berhasil meringkus sebanyak 27 pemuda, dari berbagai latar belakang profesi.

Mirisnya, pelaku busur itu ada yang masih dibawah umur.

Kepada sejumlah media, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, puluhan pemuda tersebut merupakan pelaku teror busur yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya di Bulan Suci Ramadhan.

“Ada 27 tersangka. Ini pelaku pembusuran dan penganiayaan selama 10 hari Ramadan,” bebernya,

Perwira menengah penyandang tiga bunga melati dipunda itu menyebut, dari puluhan tersangka teror busur dan penganiayaan ini, sebanyak 14 orang adalah orang dewasa dan 13 masih di bawah umur.

 “Ini terjadi di sekitar Kota Makassar, mulai dari Kecamatan Makassar, Mamajang, Bontoala, Manggala, Biringkanaya, dan Rappocini,” rinci Kombes Arya Perdana.

 Dikatakan, serangkaian teror yang dilakukan para pemuda tersebut menyebabkan sejumlah warga mengalami luka.

Satu di antara korban tersebut adalah anggota kepolisian.

“8 orang korban, salah satunya yang terkena polisi, ada juga yang warga sipil,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Depok ini menjelaskan, awalnya puluhan pemuda tersebut berkelompok berkeliling di Kota Makassar.

Namun, saat bertemu dengan pengendara lain yang berkelompok kemudian melakukan penyerangan.

“Karena ada perasaan tidak suka, dia juga punya alat para busurnya ke anggota dan masyarakat,” jelas Kapolrestabes Makassar.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk anak panah busur, katapel, parang, dan batu.

“Barang bukti yang diamankan, busur, katapel, parang, batu juga. Para tersangka ini ada yang masih pelajar, putus sekolah, dan pengangguran,” sebut Arya Perdana.

Yang menarik, para pelaku busur yang mendekam dijeruji besi itu, ada yang spontan mengaku tobat dan tak ingin berbuat lagi.

Pertanyaannya, apakah kesadaran mau tobat disertai mimik penyesalan terucap dimulutnya karena sudah dicokok ataukah memang muncul dari lubuk hatinya paling dalam, entahlah ?

Akibat perbuatannya, puluhan tersangka itu dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(red)

JURNALIS : Agussalim Meks

KORLIP : Saiful Ngemba

REDAKTUR : Rahman S Kulle

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250