banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
DAERAH

DPRD Pinrang Kembali Gelar RDP Dinas LH

14

PT.CPL Dapat Sanksi Soal Limbah Industri

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – PINRANG :

DPRD Pinrang, Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya aduan dari warga Suppa mengenai limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. Cendana Putera Lestari (CPL) yang berlokasi di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Rabu, 12 Maret 2025.

banner 468x60

Sebelumnya, telah melakukan RDP dengan agenda yang sama tertunda gegara tidak ada hadir oerwakilan PT. CPL.

Usai rapat,  Komisi III DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (Perkim LH) dan dari Lurah setempat meninjau lokasi.

Acara RDP, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi, SE didampingi Sekretaris Komisi III, Hj. Rusnah, SE dan dihadiri beberapa Anggota Komisi III lainnya yakni; Mansur, SE, Drs. H. Muh. Amir, H. Abdul Halim, Edy dan Ilham, hadir pula, Ketua Komisi IV DPRD Pinrang, A. Riksan, Anggota Komisi IV, M.Faisal, dan Anggota Komisi I, Haeruddin Bakri, SH. Turut hadir, Kadis DPM PTSP, A. Mirani, Plt. Kadis Perkim LH, Syamsulmarlin, SS., M.Si bersama Pengawas LH, Laode Karman, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pinrang, beberapa perwakilan dari PT. CPL dan Jasmir, LSM ITCW.

Supardi mengatakan, berdasarkan aduan warga dan hasil kunjungan langsung ke lokasi, memang ada indikasi pencemaran limbah industri yang perlu segera dibenahi oleh PT. CPL

Selain itu, katanya, kondisi para pekerja juga perlu dibenahi segera khususnya masalah K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Asap yang cukup tebal di lingkungan kerja bisa berdampak buruk terhadap kesehatan para pekerja di sana. Selain itu, sebut Supardi, gaji para pekerja juga harus disesuaikan dengan standar UMR/UMP Provinsi Sulsel, termasuk dilengkapi dengan BPJS ketenagakerjaan.

“Hal-hal inilah  perlu diperhatikan PT. CPL supaya antara perusahaan dan karyawan ada ‘simbiosis mutualisme’. Perusahaan untung dan karyawan tidak buntung,” harap legislator Partai Gerindra tersebut.

Selain itu, terang  Supardi yaitu identitas perusahaan.

 Hal lain, Kadis Perizinan (DPM-PTSP) Pinrang, Andi Mirani menyebut, PT. CPL adalah perusahaan yang legal, sehat dari sisi perizinan.

Juga, sebutnya, memiliki semua bukti-bukti identitas perizinan, mulai izin usaha, PBG, untuk lingkungan pun mereka juga sudah ada.

Tinggal, jelas Kadis, perlu dilakukan pengawasan oleh pihak-pihak terkait, termasuk aspek lingkungan ataupun aspek ketenagakerjaannya, termasuk identitas perusahaan.

Sementara itu, Laode Karman, Pengawas LH, Dinas Perkim LH Pinrang mengatakan, berdasarkan aduan dari warga Suppa terkait adanya pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. CPL, pihaknya telah melakukan beberapa pemeriksaan, verifikasi terhadap aduan tersebut dan didapati indikasi adanya pencemaran limbah industri.

Makanya, Dinas Perkim LH Pinrang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 660/112/SA.PP/PERKIM LH/III/2025 Tanggal 10 Maret 2025, Tentang Sanksi Adminstratif Paksaan Pemerintah Kepada Penanggungjawab Usaha Dan/Atau Kegiatan Industri Rak Telur PT. Cendana Putera Lestari (CPL).

Lanjut Laode Karman, dalam Surat Keputusan tesebut, diberikan waktu kepada PT. CPL paling lama 45 hari kerja, terhitung tanggal surat, untuk melakukan sebagaimana yang disebutkan dalam Diktum Kedua Surat Keputusan tersebut.

Menanggapi semua masukan itu, H. Mark Yunand Sirhan, Humas PT, CPL menjelaskan bahwa akan menindak lanjuti semua masukan dari Anggota DPRD Kabupaten Pinrang dan juga akan memperhatikan dan melaksanakan sanksi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang.(r/red)

KABIRO : Muh Said

REDAKTUR : Mustafa

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250