banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

PH Mustadir : Produk Itu Hanya Sampel, Tidak Diedarkan !

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :

Sidang lanjutan, Selasa 4 Maret 2025, terdakwa Mustadir Dg Sila (MS), selaku pemilik produk skincare FF di Makassar Sulsel, kembali digelar di Ruang Mudjono Pengadilan Negeri Makassar.

banner 468x60

Penasehat Hukum MS, Andi Raja Nasution menjelaskan, sampel produk FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang dimiliki kliennya bukan untuk diperjualbelikan.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menghadirkan dua orang saksi dari anggota kepolisian Polda Sulsel.

Andi Raja mengatakan, jika dua saksi polisi itu menerangkan proses penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus tersebut. Berdasarkan keterangannya, diketahui bahwa dua produk yang dinyatakan mengandung merkuri itu tidak diproduksi oleh Mustadir.

“Jadi tidak diproduksi oleh terdakwa, melainkan diproduksi oleh PT Royal Parindo Kosmetika yang ada di Tangerang. Dan produk itu baru dipesan 150 paket dan bukan untuk diperjualbelikan,” paparnya.

Ket.Gambar : Isteri Fanny Frans, dengan penuh haru memeluk erat Suaminya Mustadir, untuk sabar dan ikhlas menjalani proses persidangan.(SS)

—————————————–

Selain itu, terang Raja Nasution,  kedua produk itu memang dibagikan kepada karyawan untuk dinilai secara kemasan dan tidak untuk dijual.

“Intinya, belum ada produk itu diedarkan apalagi digunakan. Jadi, sama sekali tidak ada fakta yang mengatakan itu diperjualbelikan, melainkan hanya sebagai sampel yang dibagi kepada para asisten owner untuk melihat mutunya. Itu aja faktanya untuk saksi yang dua orang tadi,” bebernya.

Andi Raja pun menyebut, jika produk sebanyak 150 pcs yang dipesan kliennya itu belum diedarkan ke publik, namun sebatas sampel yang akan diuji coba mutunya lebih dulu.

“Jadi fakta persidangan itu tadi sudah jelas bahwa barang bukan dia yang produksi, barang tersebut belum ada yang diedarkan sama sekali dalam bentuk yang bersifat nilai ekonomi ya, transaksional sifatnya enggak ada,” jelasnya.

Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, perbuatan terdakwa yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diketahui, Mustadir Dg Sila yang merupakan Direktur CV. Fenny Frans, ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel setelah diduga memproduksi serta mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

Produk ini, telah diuji oleh BPOM Makassar dan hasilnya positif mengandung merkuri (Raksa/Hg).

Hasil liputan Jurnalis MEDIA AKTUAL (Cetsk & Online) di PN Makassar menunjukkan, perkara Mustadir Dg Sila, suami Skincare ternama Fenny Frans ini, sidangnya kembali bergulir  pada pekan depan.(bs/red)

KORLIP : Saiful Ngemba

REDAKTUR : Rukli R OmCos

 

banner 970x250 banner 970x250