MEDIAAKTUAL.COM – JAKARTA :
Dua hari memasuki Bulan Puasa Ramadhan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kembali menghadiri rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, sebagai mitra kerjanya, Kamis 27 Februari 2025.
Fokus pertemuan itu, KKP menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah dalam menangani kasus pembangunan pagar laut di Tangerang dan Bekasi.
Rapat Kerja tersebut, dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau lebih akrab dipanggil Titiek Soeharto
Politisi Gerindra itu, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan lengkap terkait investigasi yang telah dilakukan.
“Kami meminta KKP segera menuntaskan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah disegel oleh Polsus KKP dan dibongkar bersama instansi terkait lainnya,” pinta Titiek.
Ket.Gambar : Menteri KP Sakti W Trenggono menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, soal Pagar Laut Tangerang dan Bekasi.(Ist)
————————————-
Menteri Sakti W Trenggono merespon, KKP telah melakukan penghentian kegiatan dan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, dua orang telah dinyatakan sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut di Tangerang.
“Berdasarkan bukti yang ada, telah ditetapkan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan bawahannya yang berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab atas adanya pagar laut.
“Mereka mengakui perbuatannya dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Trenggono.
Dari penjelasan tersebut, justeru disoroti Anggota Komisi IV Firman Soebagyo, yang meminta KKP dapat melanjutkan kembali penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang Banten.
Asumsinya, hasil yang diumumkan oleh Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono belum memberi dan memuaskan rasa keadilan masyarakat.
“Saya minta keseriusan Pak Menteri untuk tidak Stop atau berhenti di sini melakukan penyelidikan,” desaknya.
Ditegaskan Firman, Komisi IV DPR sebagai mitra pemerintah di legislatif akan membersamai prosesnya
“Saya mengerti, karena jeleknya KKP adalah jeleknya Komisi IV. Oleh karena itu, mari kita bersama memberikan masyarakat jawaban yang meyakinkan,” harapnya.
Firman juga mengkritik KKP yang hanya memberikan sanksi administrasi sebesar Rp 84 miliar, penghitungan denda yang berdasarkan pada luas dan ukuran pagar laut.
Padahal, imbuhnya lagi, seharusnya KKP juga menghitung kerugian ekonomi yang ditimbulkan menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955.
Ket.Gambar : Sejumlah Anggota Komisi IV DPR RI, saat berada di kediaman orangtua Ketia Komisi IV Titiek Soeharto di Yogyakarta.(ist)
—————————————-
“Dengan hanya menghitung luasan pagarnya saja berarti KKP sama saja membiarkan para pelaku kejahatan berbuat semaunya. Alangkah melenggangnya para penjahat yang akan menjarah kekayaan negara ini,” sorotnya prihatin.
Diakhir penjelasannya, Menteri Sakti WT Pagar Laut di Bekasi dibangun oleh PT TRPN dan menyatakan bersedia membayar denda administratif.
Sementara, kasus di Tangerang lebih sulit karena butuh waktu lama menemukan pelakunya.
“Intinya, Bareskrim terlibat dalam penyidikan tindak pidana, sementara KKP fokus pada pengenaan denda administratif,” jelasnya.(r/red)
KONTRIBUTOR : Arbi Mandar
REDAKTUR : Mustafa – Tajuddin Ngawing
Langsung ke konten














