banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
SKANDAL

Proyek UMKM Galesong Dinilai Tidak Efektif ?

23

LSM PERAK Bakal Laporkan ke KPK

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – TAKALAR :

Perencanaan Proyek UMKM Galesong Kabupaten Takalar, diduga adanya keterlibatan mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta, sehingga kemungkinan besar pelaporan resminya tepat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

banner 468x60

Disinyalir, proyek ini tidak menggunakan konsep Pentahelix.

Sementara, proyek pembangunan kios UMKM yang sumber dananya dari pinjaman dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga dianggap tak punya azas manfaat.

Kata “Total Los” sudah dipastikan karena sejak dibangun 2022 lalu hingga Pebruari 2025 tahun ini, bangunannya tak difungsikan hingga mengalami kerusakan.

LSM PERAK yang mengikuti perkembangan publikasi menanggapi serius dan dalam waktu dekat akan melaporkan ke institusi penegak hukum.

“Kami sudah lakukan pulbaket dan puldata, dalam waktu dekat laporan kami masukkan ke Kejaksaan atau langsung ke KPK RI di Jakarta,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, Kamis (27/2/25).

Menurutnya, ada dugaan keterlibatan mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta, maka kemungkinan besar pihaknya akan melakukan pelaporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Burhan menyebut, ketiga proyek tersebut jika ditinjau dari asas manfaatnya proyek tersebut sampai hari ini tidak digunakan berarti kuat dugaan adanya kerugian negara.

Apalagi, katanya, proyek yang menelan dana PEN Rp 9 M ini juga diduga perencanaannya tidak efektif dan efisien dimana tidak ditunjang dengan studi kelayakan.

“Apakah dibuat berdasarkan kebutuhan riil atau hanya karena ada ketersediaan anggarannya,” ujarnya bertanya.

Penggiat LSM itupun menekankan, perlu dilakukan audit terhadap proses perencanaan pembangunannya, mulai dari KPA, PPK dan  konsultan perencananya.

“Mulai dari siklus pra perencanaan dan siklus pelaksanaan  dan hasil audit akan bisa ditentukan pihak siapa yang bersalah dan wajib bertanggung jawab atas kegagalan fungsional bangunan tersebut dengan tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat,” tukas Burhan.(red)

REDAKTUR : Rahman S Kulle

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250