MEDIAAKTUAL.COM – JENEPONTO :
Kejaksaan Negeri Jeneponto bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dan Program Penerangan Hukum di Aula Kantor Dinas PMD, Senin (17/2/2025).
Kegiatan tersebut, dihadiri Kepala Dinas PMD Jeneponto Basuki Baharuddin, SE, Kepala Seksi Intelijen, M. Zahroel Ramadhana, SH dan Kasubsi II Intelijen Fathir Bakkarang, SH.
Kepala Dinas PMD Jeneponto Basuki Baharuddin membuka langsung kegiatan tersebut.
Diungkapkan, bahwa ada beberapa permasalahan hukum pengelolaan Dana Desa di daerah sehingga dibutuhkan peran Kejaksaan RI dalam melakukan pengawalan Dana Desa.
Sementara itu, Kasi Intelijen M Zahroel mengakui, memang masih ada beberapa kepala desa dan perangkat desa yang tersangkut penyimpangan penggunaan dana desa.
“Jadi ada masalah penyampaian laporan pertanggungjawaban dan pengaduan masyarakat terkait penyaluran Dana Desa,” katanya.
Untuk itu, terang Zahroel, kegiatan pelatihan ini untuk meminimalisir AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) terkait pengelolaan Dana Desa.
“Jadi tolong dilakukan pengisian data dan dokumen pada aplikasi dengan benar. Karena data ini juga akan menjadi pertimbangan pimpinan dalam memgambil kebijakan, khususnya permasalahan di tingkat desa,” pinta Kasi Intelijen Kejari Jeneponto.
Kegiatan Sosialisasi ini, juga hadir Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Jeneponto, Tenaga Ahli Provinsi Sulawesi Selatan, Kabid. Desa serta Para Pendamping lokal.(bs/red)
Langsung ke konten














